Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bripka Madih Bantah Sampaikan Maaf ke Penyidik yang Diklaim Lakukan Pemerasan
10 Februari 2023 11:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah mengkonfrontir Bripka Madih dengan penyidik yang disebut melakukan pemerasan berinisial Purn TG. Namun, Madih membantah dia pernah menyampaikan maafnya ke TG.
ADVERTISEMENT
"Nggak ada, nggak ada (minta maaf), nyesel ane bilang, nyesel," kata Madih di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2).
Dalam kesempatan yang sama, pengacara Madih, Yasin Hasan mengungkapkan, kliennya memang kerap melontarkan kata 'mohon maaf' sebelum memulai pembicaraan.
Hal ini yang kemudian disalahartikan seolah Madih telah menyampaikan permohonan maafnya ke TG.
"Tetapi Bang Madih ini kalau bicara ini selalu mengawali dengan 'mohon minta maaf nih', seperti itu. Jadi jangan diplintir seolah-olah itu permintaan maaf karena ada kesalahan dari beliau, bukan. Tetapi memang ini kebiasaan-kebiasaan," jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisno Andiko mengungkapkan, dari hasil konfrontir itu ditemukan bahwa tak pernah ada aksi pemerasan.
"Tidak ada (pemerasan), jadi artinya setelah dikonfrontir ya, mendasari konfrontir kedua belah pihak langsung ya ini tidak ada dapat dibuktikan, saya rasa itu," terang Kombes Trunoyudo Selasa (7/2).
ADVERTISEMENT
Madih disebut mengakui kesalahannya. Setelah konfrontir selesai, dirinya bahkan langsung meminta maaf kepada Purn TG karena sudah melakukan fitnah terhadapnya.
"Kami salut, gentle juga dari Pak Bripka Madih langsung mendatangi TG, memeluk dan 'minta maaf Pak Haji. Saya mohon maaf'. Artinya kita apresiasi supaya jelas semua. Jangan sampai ini semuanya kemudian menjadi suatu opini yang berkembang di publik, salah satu caranya adalah konfrontir," pungkasnya.
Kasus ini berawal saat video pengakuan Bripka Madih soal dugaan pungli yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya viral di media sosial.
Di video itu, Madih mengaku diperas dengan dimintai uang senilai Rp 100 juta saat hendak mengurus sengketa tanah milik orangtuanya.