Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Bripka Madih Ngadu ke Bareskrim, Tuntut Hak Tanah yang Diklaim Tak Pernah Dijual
10 Februari 2023 11:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengacara Madih, Yasin Hasan mengungkapkan, pengaduan ini dibuat untuk menuntut hak tanah milik keluarga Madih yang diklaim tidak pernah dijual.
"Dan kami tidak mau ini digiring-giring opini seolah Pak Madih ini mengambil barang yang sudah pernah dijual. Jadi tidak pernah mengungkit-ungkit yang sudah pernah dijual bahwa tanah pernah dijual untuk sekolah, makan, tidur dan lain sebagainya," ujar Yasin di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2).
"Namun demikian yang tidak pernah dijual yang menjadi hak beliau maka kami tuntut hari ini," sambung dia.
Pengaduan di Bareskrim ini dibuatnya sebagai salah satu upaya dalam mencari keadilan atas hak tanah milik keluarga Madih. Di mana, kasus yang dilaporkan sejak 2011 silam belum ada tindaklanjut.
ADVERTISEMENT
"Tetapi ini masalah kinerja polisi. Jadi tahun 2011 sampai dengan saat ini belum ada tindak lanjut apa-apa dan SP2HP belum kita terima," tutur Yasin.
Hingga akhirnya, tiba-tiba keluarga Madih mendapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Bahkan, muncul pernyataan polisi bahwa tanah Madih telah dijual secara sah.
"Yang jual siapa? Mungkin sudah dijual, kalau memang itu sudah dijual ayo dong buka berkas itu. Yang jual itu yang punya hak bukan?" katanya.
Bripka Madih viral di media sosial lantaran videonya yang mengaku dimintai uang senilai Rp 100 juta dan 'hadiah' tanah 1.000 meter oleh seorang penyidik Polda Metro Jaya, saat melaporkan kasus penyerobotan lahan milik orang tuanya.
Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti pengakuan Madih itu dengan mengkonfrontir dia dengan penyidik yang disebut melakukan pemerasan berinisial TG. Hasilnya, ternyata tidak ada kasus pemerasan seperti yang dituduhkan Bripka Madih sebelumnya.
ADVERTISEMENT