Briptu S yang Paksa Tahanan Perempuan Seks Oral Disanksi Demosi
·waktu baca 2 menit

Briptu S, polisi yang bertugas di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel, yang memaksa FM tahanan perempuan seks oral, telah menjalani sidang etik.
Hasilnya, Briptu S dianggap terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan dan dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi. Sidang kode etik dilakukan pada Selasa lalu (5/12).
"Iya benar, sudah dilakukan sidang etik," kata Zulham kepada kumparan, Jumat (8/12).
LBH Makassar Kecewa
Kepala Bidang Gender Lembaga Bantuan Hukum Makassar Mira Amin selaku pendamping korban, merasa kecewa dengan sanksi yang diberikan oleh Briptu S. Menurutnya, seharusnya Briptu S disanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
"Bagi kami sebenarnya sangat mengecewakan. Kan dalam fakta persidangan itu, perbuatan pelecehan seksual itu bukan hanya sekali, tapi sudah perbuatan berulang. Kami sangat bersepakat dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut untuk Briptu S di PTDH," katanya.
Sanksi PTDH sangat layak diberikan Briptu S, sebab dia termasuk polisi nakal. Sebelumnya, Briptu S juga pernah menjalani sidang etik dan disiplin.
Dengan putusan tersebut, LBH Makassar menilai sanksi yang diberikan kepada Briptu S tidak memberikan efek jera terhadap terduga pelaku itu.
"Menurut kami sidang etik itu tidak selalu membawa efek jera kepada pelaku. Jadi harusnya memang pilihan terakhir terhadap pelaku adalah PTDH untuk memberikan keadilan kepada korban," katanya.
