Bukan Pelat Dewa, Mobil Pelat RF Ngebut di Tol Juga Ditilang ETLE

29 Maret 2022 14:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pemberlakuan tilang batas kecepatan di jalan tol dengan ETLE, Selasa (29/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pemberlakuan tilang batas kecepatan di jalan tol dengan ETLE, Selasa (29/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindak pengemudi yang melanggar aturan batas kecepatan di Jalan Tol melalui kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
ADVERTISEMENT
Pihak Kepolisian mengaku tak akan pandang bulu saat melakukan penegakkan hukum terkait hal ini. Termasuk mobil dengan pelat nomor khusus.
"Berlaku, semua berlaku [termasuk pelat RF] sama seperti ganjil genap," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/3).
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta, Sabtu (26/2/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Sambodo menjelaskan, setiap pelanggar bakal dikirimkan surat tilang ke alamat rumah atau instansi yang tertera dalam surat kendaraan.
"Kita akan kirim ke instansi karena sesuai yang ada di database alamat rumah tersebut," jelasnya.
Untuk diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya tilang elektronik bakal memberlakukan tilang elektronik di sejumlah ruas tol yang mulai berlaku pada 1 April 2022 mendatang.
Selain menyasar pelanggaran batas kecepatan, kamera ETLE juga bakal menindak kendaraan yang melanggar batas muatan.
ADVERTISEMENT
Para pelanggar nantinya akan dikirimkan surat tilang ke alamat yang tertera dalam surat kendaraan. Apabila tak surat tilang tak diurus, kendaraan bakal dilakukan pemblokiran.