Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kematian kopilot Wings Air, Nicolaus Anjar Aji Suryo, masih menimbulkan sejumlah pertanyaan. Ia diduga mengakhiri hidupnya lantaran dipecat dan harus membayar penalti Rp 7,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Pihak Wings Air memang belum meluruskan alasan pemecatan dan denda yang harus dibayar Nicolaus. Mereka hanya menyinggung soal indisipliner pegawai.
Namun, kasus Nico sampai akhirnya mengakhiri hidupnya tak lepas dari isu maskapai tempat bekerjanya yang justru menjatuhkan biaya, bahkan miliar, kepadanya yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Ikatan Pilot Indonesia (IPI) menyesalkan kematian Nicolaus . Tak ingin terulang lagi, IPI ingin menyuarakan keadilan bagi pilot-pilot Indonesia, sehingga hubungan industrial antara pilot dan perusahaan setara.
Dalam waktu dekat, IPI akan mencoba beraudiensi kepada Komisi IX DPR agar bisa meminta perlindungan terhadap mereka yang berprofesi sebagai pilot. Seperti diketahui, Komisi IX salah satunya bermitra di bidang ketenagakerjaan.
"Kami akan kembali beraudiensi dengan Komisi IX untuk meminta perlindungan profesi kami, terkait aturan kontrak kerja yang tertuang pada UU Nomor 13 tahun 2004 (tentang Ketenagakerjaan)," jelas Presiden Ikatan Pilot Indonesia, Captain Iwan, dalam keterangannya, Sabtu (23/11).
Iwan menjelaskan, pihaknya juga meminta Kementerian Perhubungan, khususnya Dirjen Perhubungan Udara, dan Kementerian Ketenagakerjaan agar bisa meninjau lagi kontak kerja mereka yang dinilai tak sesuai UU.
ADVERTISEMENT
"Dapat meninjau kontrak antara pengusaha dan pilot yang tidak sesuai ketentuan UU 13 Tahun 2003, serta membenahinya sehingga tercapai kesetaraan hubungan kerja antara pengusaha dan karyawan," tuturnya.
Untuk menghindarkan kejadian tak diinginkan lagi, IPI mengimbau seluruh pilot dan operator untuk melakukan threat and error management. Ia juga mengimbau agar seluruh pihak bersama meningkatkan keselamatan untuk semua penerbangan.
Dalam klausul kontrak kerja yang diterima kumparan, Lion Air Group memang menerapkan aturan kontrak yang 'menahan' pegawainya hingga 18 tahun atas alasan ikatan dinas, dan harus bayar penalti miliaran rupiah jika resign atau diberhentikan karena indisipliner.
Masalahnya, aturan itu sangat bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur PKWT hanya boleh diperpanjang hingga dua tahun.
ADVERTISEMENT
Kondisi ini membuat Lion Air Group dapat kapan saja memecat pilotnya. Sedangkan para pilot terancam denda bila mengundurkan diri dalam kurun waktu kontrak tersebut.
Dalam kasus Nicolaus ini, Wings Air memang tak menampik soal kontrak kerja dan ikatan dinas untuk para pilotnya yang mencapai 20 tahun. Mereka beralasan ikatan dinas itu dibutuhkan untuk menjamin komitmen awak kokpit.
Sebagai salah satu anak usaha Lion Air Group, Wings Air memang memberikan kebijakan membiayai training untuk para pilotnya yang memakan biaya ratusan juta rupiah. Setelah qualified, pilot baru dapat menerbangkan pesawat.
"Perjanjian ikatan dinas tersebut telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak dalam keadaan pemahaman yang baik. Proses mencetak atau mendidik awak kokpit dibutuhkan biaya dan waktu yang cukup lama dalam memenuhi segala pelatihan, memahami standar operasional prosedur penerbangan, dan keahlian yang wajib dipenuhi setiap awak kokpit," ujar Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan pers.
ADVERTISEMENT
---------------------------------------------------------------
Anda bisa mencari bantuan jika mengetahui ada sahabat atau kerabat, termasuk diri anda sendiri, yang memiliki kecenderungan bunuh diri.
Informasi terkait depresi dan isu kesehatan mental bisa diperoleh dengan menghubungi dokter kesehatan jiwa di Puskesmas dan Rumah Sakit terdekat, atau mengontak sejumlah komunitas untuk mendapat pendampingan seperti LSM Jangan Bunuh Diri via email [email protected] dan saluran telepon (021) 9696 9293, dan Yayasan Pulih di (021) 78842580.