Buntut Pelecehan Seksual Karyawati Kawan Lama Grup, Korban Lapor ke Polda Metro

20 Agustus 2022 15:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kawan Lama. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kawan Lama. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuasa hukum karyawati Kawan Lama Group menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/8). Mereka melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialami kliennya di grup WhatsApp.
ADVERTISEMENT
Laporan itu telah diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4270VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, ada 2 orang yang dilaporkan yakni berinisial DC dan SB.
Keduanya dituding melakukan tidak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 5 dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2022.
"Kami mengawal perkara ini terkait tentang tindakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum suatu perusahaan dan kami telah melaporkan ke polisi di Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum korban, Dito Sitompul di Polda Metro Jaya.
"Untuk pasalnya kami telah melaporkan Pasal 14 dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 5 dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan itu, lanjut Dito, pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti seperti chatting grup Whatsapp, foto hingga pengakuan dari terduga pelaku pelecehan seksual.
Dito optimis dalam laporan tersebut akan diproses. Dia juga berharap kasus ini segera berproses hingga kedua terlapor itu dapat dijadikan tersangka.
"Seharusnya (bergulir). Apalagi UU TPKS hanya dibutuhkan 1 keterangan saksi korban ditambah keterangan alat bukti lain sudah bisa ditetapkan tersangka," ujar Dito.
"Intinya kami berharap di Polda, sebagai Polda Metro Jaya, menurut kami bukti-bukti sudah sangat lengkap, ya seharusnya dapat diproses demi keadilan bagi korban," tutup dia.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal saat korban diminta kantornya menjadi model produk perusahaan. Namun fotografer yang ditugaskan mengambil foto bagian punggung korban yang menunjukkan bra yang dikenakan korban.
ADVERTISEMENT
Suami korban mengatakan saat itu istrinya belum siap untuk difoto dan masih fitting. Foto tersebut juga tidak dipakai untuk perusahaannya.
Bukan menghapus, pelaku malah mengirim foto itu ke grup WhatsApp kantor. Sejumlah komentar bernada melecehkan korban pun dilontarkan oleh rekan-rekan korban.
Kawan Lama Group juga telah melakukan investigasi atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap karyawatinya di grup WhatsApp. Para pelaku merupakan rekan sekantornya.
Kawan Lama Grup mengungkapkan, ditemukan unsur pelanggaran norma dalam kasus itu. Mereka kemudian menjatuhi sanksi berupa Surat Peringatan ke-3 atau SP III kepada para pelaku.