Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ricuh di Paripurna DPD Berujung Laporan di Polisi
3 April 2017 19:31 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Paripurna DPD RI dengan agenda membacakan putusan Mahkamah Agung (MA), berbuntut ricuh. Salah seorang anggota DPD yaitu Muhammad Afnan Hadikusumo, bahkan melaporkan rekannya ke polisi.
ADVERTISEMENT
Laporan itu disampaikan Afnan melalui SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/4), dengan nomor TBL/1635/IV/2017/PMJ/Dit Reskrimum.
Dalam laporan itu, perkara yang dilaporkan adalah pengeroyokan (pasal 170 KUHP), yang terjadi di ruang paripurna DPD Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.15 WIB.
Rekan anggota DPD yang dilaporkan adalah Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi. Afnan dalam laporan polisi itu mengaku mengalami luka atau setidaknya sakit pada bagian kepala. Dia meyebutkan saksi dalam kejadian itu adalah Hafid Ashrom, Intsiawati Ayus dan Denti Widi.
Kericuhan bermula sejak paripurna belum dimulai, bahkan Lagu Kebangsaan Indonesia raya terhenti karena ada protes yang mempertanyakan agenda paripurna membacakan putusan MA.
ADVERTISEMENT
Ada dua kubu di paripurna DPD, yaitu mereka yang setuju pimpinan paripurna diganti dalam 2,5 tahun sesuai Tatib DPD baru, atau tetap dalam 5 tahun sesuai putusan MA yang mengoreksi Tatib soal 2,5 tahun itu.
Baca juga: