Buntut Rusuh di AEON Mall, JGC Janji Bangun Saluran Air Langsung ke BKT

26 Februari 2020 17:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus perusakan AEON Mall Jakarta Garden City (JGC), dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (26/2). Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus perusakan AEON Mall Jakarta Garden City (JGC), dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (26/2). Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Demo warga Cakung, Jakarta Timur, ke pengelola Kompleks Jakarta Garden City (JGC) berujung ricuh, Selasa (25/2). Warga mengamuk dan merusak sejumlah kaca kantor pengelola JGC dan juga AEON Mall.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian mengatakan, pihak JGC berjanji akan membangun saluran air yang langsung mengarah ke Banjir Kanal Timur (BKT). Hal itu diputuskan usai adanya musyawarah lantaran pihak manajemen dan warga masyarakat serta pihak-pihak terkait.
“Di mana sudah ada solusi akan segara dilaksanakan kegiatan pembuatan saluran di mana nanti air yang ada di waduk JGC dialirkan ke Banjir Kanal Timur,” kata Arie saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (26/2).
Konferensi pers kasus perusakan AEON Mall Jakarta Garden City (JGC), di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (26/2). Foto: Raga Imam/kumparan
“Dan kemarin sudah ada action dari pemerintah kota dan juga dari pihak JGC, sudah didatangkan alat berat untuk menyisir dan mengalirkan volume debit air yang ada di waduk JGC, jadi sudah ada upaya-upaya untuk yang diminta masyarakat,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Arie berharap kejadian serupa tidak lagi terulang. Pihaknya siap memfasilitasi warga untuk melakukan dialog terhadap pihak-pihak terkait tanpa harus melakukan kekerasan dan perusakan.
Barang bukti kasus perusakan AEON Mall Jakarta Garden City (JGC), dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (26/2). Foto: Raga Imam/kumparan
“Semoga ini tidak terjadi lagi aksi-aksi kekerasan, kalau memang ada hal-hal yang perlu dikomunikasikan kita bantu memfasilitasi,” kata dia.
Buntut perusakan itu, 23 orang diamankan. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Enam tersangka bahkan masih di bawah umur.
Mereka dijerat Pasal 170 junto Pasal 160 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.