Bupati Bekasi Meninggal karena COVID-19, Plt Sekda Jadi Pelaksana Harian

12 Juli 2021 10:47 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja terkait PSBB. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja terkait PSBB. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bupati Kabupaten Bekasi Eka Supri Atmadja meninggal dunia karena COVID-19 pada Minggu (11/7) malam. Kondisi itu membuat Bekasi tidak memiliki kepala daerah definitif.
ADVERTISEMENT
Namun, Kapuspen Kemendagri Benny Irwan memastikan bupati tidak ada kekosongan kepemimpinan pascaditinggal oleh Eka Supri Atmadja.
"Tidak ada kekosongan pimpinan di Kabupaten Bekasi karena sesuai peraturan perundang-undangan, "Tidak ada kekosongan pimpinan di Kabupaten Bekasi karena sesuai peraturan perundang-undangan," ucap Benny dalam pesan singkat, Senin (12/7).
Siapa penggantinya?
Eka adalah wakil bupati yang naik menjadi bupati karena bupati sebelumnya, Neneng Hasanah Yasin, tersangkut kasus korupsi. Eka lalu dilantik pada 12 Juni 2019 sebagai bupati. Tapi sejak saat itu Kabupaten Bekasi tidak memiliki wakil.
Selain itu, Bekasi juga tidak punya sekretaris daerah karena Sekda sebelumnya pensiun. Kemudian ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekda yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah Herman Hanafi. Maka, pengganti sementara bupati Bekasi adalah Plt Sekda.
ADVERTISEMENT
"Saat ini Plt Sekda akan melaksanakan tugas kepala daerah sehari-hari (Plh kepala daerah). Ini sebagai kebijakan awal," kata Benny.
Benny mengatakan pagi ini Kemendagri akan mengirim surat atau radiogram ke Pemprov Jabar soal penunjukan tersebut.
"Hal ini sudah menjadi perhatian Kemendagri dan sudah dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.