Bupati Cianjur Terbitkan Perbup Larangan Kawin Kontrak, Ini Sanksinya

18 Juni 2021 19:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Cianjur Herman Suherman menerbitkan Perbub larangan kawin kontrak di kompleks vila Kota Bunga. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Cianjur Herman Suherman menerbitkan Perbub larangan kawin kontrak di kompleks vila Kota Bunga. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bupati Cianjur Herman Suherman akhirnya meneken dan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) larangan kawin kontrak. Perbub itu dilaunching Herman di kompleks Vila Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Pacet, Cianjur. Lokasi itu memang identik dengan praktik kawin kontrak di Cianjur. Herman sengaja launching Perbup larangan kawin kontrak di tempat itu.
ADVERTISEMENT
"Hari ini kita launching sekaligus sahkan Perbup larangan kawin kontrak. Memang untuk perbup tidak ada sanksi yang dapat menjerat para pelaku kawin kontrak," Kata Herman, kepada wartawan di sela-sela launching Perbup larangan kawin kontrak di Kompleks Vila Kota Bunga, Sukanagalih, Pacet, Jumat (18/6). Perbup itu saat launching belum bernomor. Herman saat ditanya alasan belum bernomor masih didiskusikan dengan tim hukum Kabupaten Cianjur.
Dalam beleid Perbup itu, tidak ada secara tegas membahas soal sanksi. Sanksi di Pasal 7 Perbup itu hanya ditulis, "Pelanggaran terhadap upaya pencegahan kawin kontrak sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Herman mengatakan para pelaku kawin kontrak nantinya bisa dijerat UU Perlindungan anak hingga UU Perdagangan Orang.
ADVERTISEMENT
"Jika memang terbukti para pelaku akan kami kenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti perundangan-undangan perlindungan anak, dan perdagangan orang," ujarnya.
Lebih lanjut Herman mengungkapkan, Perbup larangan kawin kontrak itu untuk melindungi hak kaum perempuan. Selain haram karena agama, kawin kontrak juga dinilai sangat merugikan dan merendahkan martabat serta harkat perempuan.
Selain itu, Herman mengatakan pemerintah daerah juga segera akan membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan kawin kontrak. Peraturan Daerah itu nantinya akan dibahas di DPRD Cianjur.
"Jadi kami meminta dukungan kepada masyarakat Cianjur untuk bersama menolak praktik kawin kontrak di Kabupaten Cianjur. Ini jelas sangat merugikan dan merendahkan martabat perempuan," ujar dia.