Bupati Kepulauan Seribu Bakal Pecat Oknum Dewan Kabupaten yang Terciduk Nyabu

5 Desember 2022 18:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sabu. Foto: fukume/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sabu. Foto: fukume/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, buka suara soal anggota dewan kabupaten yang terciduk pesta sabu. Ia mengatakan akan segera mengganti oknum tersebut bilamana terbukti mengkonsumsi sabu.
ADVERTISEMENT
“Ketika terbukti kasus narkoba ya nanti diganti. Nanti ada Pergantian Antar Waktu (PAW),” kata Junaedi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/12).
Oknum yang ketahuan terlibat pesta sabu ini berinisial MJ (35). Ia berprofesi sebagai anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu yang mewakili kecamatan.
Sebelum MJ, polisi lebih dulu menciduk 5 orang yang terlibat pesta sabu yaitu A(19), AL (27), FD (26), AL (30), dan AI (26).
Selain itu, polisi juga menciduk oknum dengan inisial S dan NS. Dari seluruh korban di antaranya adalah anggota PJLP, Satpol PP, dan anggota sudin SDA. Jika melihat dari keterangan kepolisian, maka seluruhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi dari 8 orang itu terhitung dari Rabu tanggal 23 November ada empat orang termasuk anggota dewan kabupaten sudah dirujuk rehabilitasi ke RS Ketergantungan Obat,” kata Kasi Humas Polres Kepulauan Seribu Ipda Putut, saat dikonfirmasi oleh wartawan.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, hingga kini Junaedi belum menentukan siapa yang akan mengisi posisi dewan kabupaten itu. Namun sebelum itu, Junaedi harus lebih dulu melapor kepada Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
“Nanti kita laporkan kepada Gubernur proses untuk PAW (Pergantian Antar Waktu),” pungkasnya.