Bupati Kudus M Tamzil dan Stafsusnya Segera Disidang

22 November 2019 19:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan empat berkas penyidikan kasus korupsi. Mulai dari berkas tersangka Bupati Kudus nonaktif M Tamzil yang diduga terlibat kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Kudus.
ADVERTISEMENT
Selain Tamzil, staf khususnya bernama Agus Soeranto juga telah selesai disidik. Dengan begitu Tamzil dan Agus akan segera disidang.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tahap 2 untuk tersangka M Tamzil dan Agus Soeranto, tindak pidana korupsi suap terkait dengan terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (22/11).
Rencananya, keduanya akan disidang di Pengadilan Negeri Semarang. KPK dalam kasus tersebut sudah memeriksa 85 saksi dari berbagai unsur.
Saksi yang diperiksa mulai dari Plt Bupati Kudus, Sekda Kudus, sejumlah Kepala Dinas di Pemkab Kudus, Rektor Universitas Muria Kudus, anggota DPRD Kabupaten Kudus, Direktur Utama PDAM Kudus, hingga pihak swasta.
Tersangka Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/8). Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Tamzil ditangkap bersama 8 orang lainnya pada Juli 2019. Mereka diamankan KPK karena diduga terlibat kasus suap jual beli jabatan.
ADVERTISEMENT
Tamzil kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus, Akhmad Sofyan.
Mereka diduga terlibat kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Bupati Kudus Tamzil dan Agus diduga menerima suap Rp 250 juta dari Akhmad.
Kasus Kuota Impor Ikan
KPK juga telah menyelesaikan penyidikan tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustafa. Mujib diduga merupakan penyuap dalam kasus suap impor ikan tahun 2019.
Febri mengatakan Mujib akan segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Penyidikan untuk tersangka MMU (Mujib) telah selesai," kata Febri.
Direktur Utama PT. Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa Suanda resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (25/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam melengkapi berkas perkara Mujib, KPK telah memeriksa 23 saksi dari berbagai unsur. Di antaranya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Plt Direktur Logistik PDSKP KKP, Kasubdit Barang Konsumsi Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Direktur Keuangan Perum Perindo, Direktur Operasi Perum Perindo, hingga swasta.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Mujib diduga menyuap eks Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda senilai USD 30 ribu atau senilai Rp 1,6 miliar. Risyanto juga sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun penyidikannya masih berjalan.
Mujib diduga menyuap Risyanto untuk mendapatkan kuota impor yang dimiliki Perum Perindo sebanyak 250 ton.
Selain itu, Risyanto juga diduga menerima uang USD 30 ribu dan USD 80 ribu dari perusahaan importir ikan lain. KPK masih mendalami siapa perusahaan importir ikan tersebut.
Kasus Suap Bupati Bengkayang
Tersangka kasus suap proyek pekerjaan di Pemkab Bengkayang tahun 2019, Nelly Margaretha (kanan) akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Senin (14/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Penyidikan KPK terhadap pihak swasta bernama Nelly Margaretha (NM) pun telah rampung. Nelly akan segera disidang di PN Jakarta Pusat dalam kasus suap Bupati Bengkayang Suryadman.
"Penyidikan untuk tersangka NM telah selesai. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tahap 2 untuk tersangka NM, TPK suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, dalam melengkapi berkas perkara Nelly, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 51 orang saksi. Di antaranya Ketua DPRD Bengkayang periode 2019-2024, Wakil Bupati Bengkayang, Sekda Bengkayang, Kabid Anggaran BPKAD Bengkayang, Kasi Perencanaan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Bengkayang, hingga pihak swasta.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman, Kepala Dinas PUPR Bengkayang Aleksius, dan lima swasta atas nama Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandu, sebagai tersangka.
Suryadman dan Aleksius diduga menerima suap Rp 336 juta dari kelima orang rekanan Dinas PUPR Bengkayang.
Suap diduga merupakan fee sebagai imbal balik dari proyek-proyek yang dikerjakan para rekanan itu. Suryadman diduga meminta uang itu melalui Aleksius untuk keperluan pribadinya.
ADVERTISEMENT