Buron Hendra Subrata Sempat Hendak Dipulangkan dari Singapura Bareng Adelin Lis

25 Juni 2021 12:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buronan kasus pembunuhan Hendra Subrata. Foto: Melly Meiliani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Buronan kasus pembunuhan Hendra Subrata. Foto: Melly Meiliani/kumparan
ADVERTISEMENT
Hendra Subrata tinggal menunggu waktu untuk dipulangkan dari Singapura. Ia merupakan buronan yang hampir 10 tahun kabur.
ADVERTISEMENT
Terungkapnya keberadaan Hendra Subrata di Singapura hampir bersamaan dengan proses deportasi Adelin Lis. Sama seperti Hendra Subrata, Adelin Lis juga hampir 10 tahun buron.
Hendra Subrata merupakan terdakwa kasus percobaan pembunuhan yang divonis 4 tahun penjara. Keberadaannya di Singapura terungkap saat dia mengurus perpanjangan paspor di KBRI pada Februari 2021.
Hendra Subrata diduga menggunakan identitas lain di paspor atas nama Endang Rifai. Setelah kedoknya terungkap, ia pun mengaku kooperatif bersedia dipulangkan ke Indonesia.
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Adelin Lis juga terungkap melalui paspor dengan identitas lain yakni atas nama Hendro Leonardi. Bedanya, ia ditangkap otoritas Imigrasi Singapura lalu disidang atas paspor itu.
Vonis pengadilan atas Adelin Lis diketok pada Juni 2021 lalu. Ia dihukum denda USD 14 ribu atau sekitar Rp 201.362.000 dan deportasi ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut bahwa tadinya Adelin Lis dan Hendra Subrata akan dipulangkan secara bersamaan.
Menurut dia, Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah berkoordinasi dengan Yang Mulia Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura soal kepulangan Hendra Subrata sejak 19 Februari 2021.
"Semula direncanakan pemulangan DPO Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dilakukan bersamaan dengan pemulangan Buronan Terpidana Adelin Lis dengan menggunakan pesawat khusus yang telah dipersiapkan Kejaksaan Republik Indonesia (pesawat carter)," kata Leonard kepada wartawan, Jumat (25/6).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Humas Kejagung/HO ANTARA
Namun, rencana itu tidak terealisasi. Adelin Lis sudah terlebih dulu dipulangkan pada 19 Juni 2021 lalu. Belum diketahui alasan rencana itu tidak terlaksana.
ADVERTISEMENT
Deportasi terhadap Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai, direncanakan akan tiba di Indonesia pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021," ujar Leonard.