Buruh Ultimatum: Setop Pembahasan Omnibus Law atau Ribuan Turun ke Jalan

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Massa dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia menggelar unjuk rasa tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Cika) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/3).  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia menggelar unjuk rasa tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Cika) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Sekitar 50 ribu buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR dan Kementerian Perekonomian pada 30 April mendatang atau sehari sebelum May Day.

Ada tiga tuntutan yang akan disampaikan oleh buruh yakni menolak pembahasan RUU Omnibus Law, meminta untuk memberhentikan PHK kepada buruh, dan meliburkan buruh dengan memberikan upah secara tetap ditambah dengan THR.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar Cahyono mengatakan, rencananya aksi itu tidak hanya dilakukan di wilayah DKI Jakarta. Tetap juga 24 provinsi lain di Indonesia.

"Ini bukan hanya KSPI, kami gabungan MPBI ada SPSI target awal 50 ribu akan turun di DKI di DPR dan Kementerian Perekonomian dan 24 provinsi lain," kata Kahar saat dikonfirmasi, Rabu (22/4). Namun tidak dijelaskan di mana 24 provinsi lainnya.

kumparan post embed

Meski begitu, Kahar mengatakan para buruh tidak akan turun ke jalan jika pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dihentikan oleh pemerintah dan DPR. Ia memberikan batas waktu sebelum 30 April.

"Betul, jadi kita hanya itu, pokoknya kita hentikan aksi kalau ada jaminan Omnibus Law tidak dibahas di saat pandemi seperti ini. Kami ingin melihat adil, ada kesan kami dikorbankan dan diminta tetap kerja padahal ini kan masa PSBB termasuk perusahaan bukan bagian vital," ucap Kahar.

"Kita harap sebelum tanggal 30 April pemerintah dan DPR terbuka segera hentikan pembahasan RUU Cipta Kerja," tambahnya.

Buruh melakukan aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Terkait rencana aksi buruh ini, Polda Metro Jaya memastikan melarang aksi buruh tersebut karena pandemi virus corona yang belum mereda dan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sedang diterapkan di Jakarta dan sekitarnya.

Namun larangan itu tidak akan menghalangi para buruh untuk menyampaikan aspirasinya di depan DPR dan Kementerian Perekonomian.

"Kalau alasan aksi dilarang karena berkerumun, kita juga ingin mengingatkan kepada pemerintah dan aparat di tempat-tempat kerja, buruh masih berkerumun artinya PR juga, aksi ini merupakan kritik kami terkait pandemi corona yang masih membiarkan buruh-buruh bekerja bahkan di tempat PSBB di DKI, Bekasi, dan Tangerang masih berjalan," tutur dia.

-----

Simak panduan lengkap dalam menghadapi pandemi corona dalam Pusat Informasi Corona. Sebuah inisiatif yang dirancang kumparan untuk membantu masyarakat Indonesia.

-----

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.