Cak Budi Khilaf, Tak Akan Dipidana

4 Mei 2017 14:50 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mensos bertemu dengan Cak Budi (Foto: Nadia Jovita/kumparan)
Dugaan penyelewengan dana donatur oleh aktivis sosial Budi Utomo yang dikenal dengan nama Cak Budi tidak akan dibawa ke ranah hukum pidana. Setelah meminta klarifikasi, Kementerian Sosial menganggap yang dilakukan pemilik Instagram @cakbudi_ murni karena kekhilafan.
ADVERTISEMENT
"Saya rasa dalam pengantarnya tadi, Cak Budi sudah menyampaikan beliau khilaf, karena kebodohannya belum me-manage (donasi) itu," kata Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, di kantornya, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).
Untuk menghindari timbulnya kembali dugaan penyelewengan donasi, Khofifah meminta Cak Budi membentuk lembaga penyaluran bantuan sosial. "Daftarkan lembaga itu ke Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.
Khofifah juga menegaskan, pengumpulan uang dan barang sudah diatur pemerintah. Hanya lembaga yang terdaftar saja yang boleh mengumpulkan donasi untuk disalurkan ke orang miskin, bukan secara individu.
Cak Budi, nama asli Budi Utomo (Foto: Nadia Jovita/kumparan)
Bagi para aktivis sosial, Khofifah pun meminta agar tetap menjaga kepercayaan donatur. Kesalahan kecil dalam penyaluran sumbangan dianggapnya bisa membuat donatur tidak percaya lagi.
ADVERTISEMENT
Sedangkan bagi masyarakat yang biasa menyalurkan bantuan kepada perorangan, Khofifah meminta agar donasi dialihkan ke lembaga terpercaya. "Tetap memberikan komitmen terhadap lembaga yang sudah terbukti mengemban amanah dan baik dalam menyalurkan bantuan dari masyarakat," sebutnya.
Sebagai informasi, pengumpulan dana oleh Cak Budi menjadi masalah setelah ada dugaan penyelewengan. Dia membeli satu unit mobil dan telepon genggam dengan uang sumbangan.