Cak Imin: Tetap Kawal Suara di TPS sampai Pengumuman Resmi KPU

14 Februari 2024 20:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar bersama keluarga memberikan suara Pemilu 2024 di TPS 023, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024).
 Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar bersama keluarga memberikan suara Pemilu 2024 di TPS 023, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, meminta relawan, pendukung AMIN dan juga kader PKB untuk mengawal suara di tempat pemungutan suara (TPS) sampai pengumuman resmi dari KPU.
ADVERTISEMENT
"Kepada relawan, pendukung AMIN dan juga kader PKB di seluruh indonesia. Tetap kawal suara di TPS, sampai pengumuman resmi KPU selesai," kata Cak Imin dikutip dari akun Instagramnya, Rabu (14/2).
"Kita hormati suara rakyat dengan memastikan tidak adanya kecurangan dan manipulasi penghitungan suara," sambungnya.
Paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, unggul sementara dalam hasil hitung cepat atau quick count dari sejumlah lembaga survei di Pilpres 2024.

Rekapitulasi KPU Paling Lambat 35 Hari

Anggota KPU Idham Holik mengatakan penghitungan rekapitulasi suara oleh KPU tetap didasarkan pada rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS.
Adapun dalam peraturan Perundang-undangan, KPU paling lambat mengumumkan hasil rekapitulasi suara 75 hari sejak pemungutan suara.
“Penghitungan perolehan hasil pemilu yang menurut UU itu dilakukan melalui proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang sebagaimana yang dilakukan Pemilu serentak 2019 lalu,” kata Idham di kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/2).
ADVERTISEMENT
“Pasca hari dan tanggal pemungutan suara, atau pasca hari ini Atau 15 Februari 2024, PPK akan memulai proses rekapitulasi, akan dilakukan secara berjenjang dimulai dari PPK, KPU/KIP kab kota, KPU provinsi dan KIP Aceh dan akhirnya rekapitulasi akan dilakukan d tingkat nasional oleh KPU RI,” sambungnya.
Dengan begitu, artinya, KPU memiliki waktu hingga 19 Maret 2024 untuk mengumumkan hasil pemungutan suara.