Capaian Kejaksaan 2020: Selamatkan Uang Negara Rp 19,2 T dan Tangkap 146 Buronan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hadir pula Presiden Jokowi yang ikut memberikan arahan dalam rapat kerja tersebut. Selain itu, perwakilan dari Menko Polhukam, Menko Perekonomian, serta Menko Kemaritiman dan Investasi, juga diagendakan ikut memberikan arahan.
"Pokok arahan itu akan dibahas dan dijabarkan dalam komisi-komisi, sehingga dapat disimpulkan rekomendasi-rekomendasi Rapat Kerja Kejaksaan 2020 yang akan dilaksanakan pada tahun 2021," kata Burhanuddin.
Dalam kesempatan itu, di hadapan Jokowi, Burhanuddin juga membeberkan terkait dengan capaian kinerja kejaksaan pada tahun 2020. Mulai dari penyelamatan keuangan negara hingga penangkapan terhadap ratusan buronan.
"Pemanfaatan aset, kejaksaan telah melakukan pengamanan aset sebanyak Rp 149,1 miliar dan 57 bidang tanah," kata Burhanuddin.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pada bidang intelijen, Burhanuddin menyebut kejaksaan disebut berperan aktif mengamankan dan mendukung percepatan pembangunan proyek-proyek strategis pemerintah dengan total pagu anggaran Rp 289 triliun. Sementara, dalam mendukung investasi kemudahan berusaha, kejaksaan juga disebut telah berhasil memfasilitasi investasi dengan nilai Rp 26,3 triliun.
Lalu, melalui program tangkap buronan (tabur), Kejaksaan juga selama 2020 telah menangkap lebih dari 100 buron. "Melalui program tangkap buronan, telah menangkap sebanyak 146 buronan," kata Burhanuddin.
Sementara untuk bidang tindak pidana khusus, Kejagung mengeklaim telah menangani sejumlah perkara dengan kerugian negara yang besar; melibatkan korporasi; hingga perkara yang berkaitan dengan penerimaan negara.
"Tahun 2020 Kejaksaan Agung dan Kejaksaan di seluruh Indonesia berhasil menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp 19,2 triliun dan telah berkontribusi atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 356,1 miliar," kata dia.
ADVERTISEMENT
Lalu untuk bidang Tindak Pidana Umum, Kejagung telah menerbitkan usulan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Hal ini diklaim oleh Burhanuddin untuk mewujudkan keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani.
"Saat ini terdapat 107 perkara yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif. Sasaran kebijakan ini ke depan kami harapkan tidak ada lagi penegakan hukum yang justru menganiaya para pencari keadilan khususnya masyarakat kecil," ucapnya.
Kemudian, untuk bidang perdata dan tata usaha dalam rangka penanganan COVID-19, Burhanuddin mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan hukum dengan nilai total Rp 38,7 triliun.
Lalu, pendampingan kebijakan pemulihan ekonomi nasional (PEN) total nilai Rp 68,2 triliun; penyelamatan keuangan daerah bidang perdata dan tata usaha negara sebanyak Rp 239,5 triliun, dan USD 11,8 juta; serta pemulihan keuangan negara sebanyak Rp 11,1 triliun dan USD 406 ribu.
ADVERTISEMENT
Kemudian di bidang pengawasan telah berhasil melakukan penyelesaian melalui whistleblower system sebanyak 107 laporan dari total 524 laporan pengaduan. Selain itu, telah dilakukan penegakan hukuman disiplin terhadap 130 pegawai kejaksaan.
Sedangkan untuk badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Burhanuddin menyebut tetap dilakukan meski di tengah pandemi COVID-19. Ada ratusan calon jaksa yang menjalani pelatihan di sektor pengembangan SDM ini.
"Dalam rangka menjaga kesinambungan SDM yang berkualitas tetap dilakukan pendidikan dan pembentukan pelatihan jaksa yang pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan dilaksanakan secara virtual sebanyak 400 calon jaksa," pungkasnya.