Catat! Kereta Api Lokal Walahar dan Jatiluhur Kembali Beroperasi Hari Ini

Kereta Api (KA) Lokal Walahar dan Jatiluhur kembali beroperasi mulai hari ini, Selasa (18/5) setelah berhenti pada masa larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan pengoperasian kembali kedua KA lokal itu bersamaan dengan KA Lokal Merak rute Stasiun Rangkasbitung tujuan Merak.
"KA Lokal Walahar melayani penumpang dari Stasiun Cikarang menuju Purwakarta, pulang pergi (PP) dengan tarif Rp 4.000. Sebelumnya, pada masa normal sebelum pandemi KA Lokal Walahar memiliki relasi Stasiun Tanjung Priok-Purwakarta PP," ujar Eva dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/5).
Ia menambahkan, KA Lokal Walahar berangkat dari Stasiun Cikarang dengan melayani naik turun penumpang di stasiun Lemahabang, Kedunggedeh, Karawang, Klari, Kosambi, Dawuan, Cikampek, Cibungur, dan berakhir di Stasiun Purwakarta (PP).
"Sedangkan untuk KA Lokal Jatiluhur relasi Stasiun Cikampek-Cikarang hanya melayani 1 perjalanan (PP) dengan tarif Rp 3.000," tambahnya.
Berikut jadwal keberangkatan KA Lokal Walahar
Stasiun Cikarang: 05.45 WIB, 07.00 WIB, 11.20 WIB, 15.35 WIB, 18.37 WIB
Stasiun Purwakarta: 05.05 WIB, 09.00 WIB, 13.10 WIB, 14.45 WIB, 17.45 WIB
Berikut jadwal keberangkatan KA Lokal Jatiluhur
Stasiun Cikampek: 04.30 WIB
Stasiun Cikarang: 20.14 WIB
"Masyarakat yang ingin menggunakan layanan KA Lokal Walahar dapat melakukan pemesanan tiket melalui Aplikasi KAI Access H-7 sebelum keberangkatan," tambah Eva.
Sementara itu, untuk layanan loket di stasiun hanya melayani pembelian tiket KA go show tiga jam sebelum jadwal KA berangkat.
Persyaratan penumpang yang naik KA Lokal:
Calon penumpang dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk dan demam.
Calon penumpang wajib menggunakan masker
Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius
Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan baju lengan panjang saat melakukan perjalanan menggunakan transportasi KA.
Eva menegaskan pengoperasian kembali KA Lokal tetap mengatahui protokol kesehatan. Salah satunya adalah dengan memberlakukan okupansi hanya 70 persen dari okupansi yang diizinkan pada saat normalnya sebanyak 150 persen untuk volume penumpang.
