Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Cegah Tragedi Kanjuruhan Terulang, Kapolri Revisi Perpol Pengamanan Olahraga
1 Februari 2023 13:29 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sigit mengungkapkannya seusai penutupan Kursus Manajemen Pengamanan Stadion yang mendatangkan tim pengajar dari Coventery University Inggris di Mabes Polri, Rabu (1/2).
"Seiring dengan beberapa waktu yang lalu kejadian di Kanjuruhan yang tentunya menjadi perhatian kita bersama bahwa ke depan hal ini tidak boleh terjadi lagi," ujar Sigit.
Beberapa aspek yang disorotinya perlu diperbaiki mulai dari, sisi penyelenggaraan, keamanan, hingga manajemen pengaturan suporter. Hal ini pun bakal diperbaiki lewat Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022.
"Polri terus melakukan perbaikan, beberapa waktu yang lalu kita melaksanakan perubahan terkait dengan Perpol Nomor 10. Di mana di dalamnya mengatur bagaimana menggunakan personel kemudian yang terutama adalah analisa terhadap resiko khususnya stadion yang akan digunakan," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Sehingga di situ kemudian bisa ditentukan dengan kapasitas yang ada dan pintu-pintu keluar, pintu masuk, exit, kemudian bagaimana kesiapan kesehatan yang ada, semuanya menjadi satu kesatuan," tambah Sigit.
Perpol tersebut sebelumnya diteken oleh Sigit pada 28 Oktober 2022. Setelahnya langsung diundangkan oleh Menkum HAM, Yasonna Laoly, pada 4 November 2022.