Cegah Tragedi Kanjuruhan Terulang, Kapolri Revisi Perpol Pengamanan Olahraga

1 Februari 2023 13:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Listyo Sigit memberikan keterangan press usai hadiri acara penutupan Kursus Manajemen  dan Pengamanan Stadion di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta pada Selasa (2/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Listyo Sigit memberikan keterangan press usai hadiri acara penutupan Kursus Manajemen dan Pengamanan Stadion di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta pada Selasa (2/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bakal merevisi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang pengamanan olahraga. Hal ini dilakukannya guna mencegah terulangnya Tragedi di Kanjuruhan.
ADVERTISEMENT
Sigit mengungkapkannya seusai penutupan Kursus Manajemen Pengamanan Stadion yang mendatangkan tim pengajar dari Coventery University Inggris di Mabes Polri, Rabu (1/2).
"Seiring dengan beberapa waktu yang lalu kejadian di Kanjuruhan yang tentunya menjadi perhatian kita bersama bahwa ke depan hal ini tidak boleh terjadi lagi," ujar Sigit.
Kapolri Listyo Sigit (empat dari kanan) foto bersama pada acara penutupan Kursus Manajemen dan Pengamanan Stadion di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta pada Selasa (2/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Beberapa aspek yang disorotinya perlu diperbaiki mulai dari, sisi penyelenggaraan, keamanan, hingga manajemen pengaturan suporter. Hal ini pun bakal diperbaiki lewat Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022.
"Polri terus melakukan perbaikan, beberapa waktu yang lalu kita melaksanakan perubahan terkait dengan Perpol Nomor 10. Di mana di dalamnya mengatur bagaimana menggunakan personel kemudian yang terutama adalah analisa terhadap resiko khususnya stadion yang akan digunakan," terangnya.
ADVERTISEMENT
Sekelompok orang menggendong seorang pria usai pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (1/10/2022) Foto: STR/AFP
"Sehingga di situ kemudian bisa ditentukan dengan kapasitas yang ada dan pintu-pintu keluar, pintu masuk, exit, kemudian bagaimana kesiapan kesehatan yang ada, semuanya menjadi satu kesatuan," tambah Sigit.
Perpol tersebut sebelumnya diteken oleh Sigit pada 28 Oktober 2022. Setelahnya langsung diundangkan oleh Menkum HAM, Yasonna Laoly, pada 4 November 2022.