news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Cek TKP: Empat Kendaraan Taktis Brimob Terparkir di Mabes Polri

7 Agustus 2022 16:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan taktis Brimob terparkir di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Minggu (7/8/2022). Foto: Zamachsyari/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan taktis Brimob terparkir di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Minggu (7/8/2022). Foto: Zamachsyari/Kumparan
ADVERTISEMENT
Empat kendaraan taktis (rantis) milik Brimob terlihat di sekitar gedung Mabes Polri, Jakarta, Minggu (7/8).
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan hingga pukul 16.12 WIB, terlihat satu kendaraan taktis milik Brimob terparkir di samping Gedung Bareskrim Polri, dua kendaraan taktis terparkir di parkiran Gedung Rupatama, dan satu kendaraan taktis terparkir di depan Gedung Yanma.
Lima kendaraan taktis milik Brimob ini terlihat mendatangi gedung Bareskrim Polri sejak Sabtu (6/7) pagi.
Kendaraan taktis Brimob terparkir di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Minggu (7/8/2022). Foto: Zamachsyari/Kumparan
Terkait hak tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo belum menjelaskan soal kendaraan Brimob itu. Dedi hanya mengatakan, saat ini pihaknya menunggu laporan perkembangan penyelidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua dari penyidik Tim Khusus.
"Sama-sama nunggu update dari timsus," kata Dedi saat dihubungi, Sabtu (6/8).
Kendaraan taktis Brimob terparkir di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Minggu (7/8/2022). Foto: Zamachsyari/Kumparan
Saat ini, Bharada E alias Richard Eliezer juga telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo juga telah diperiksa bersama 25 personel Polri lainnya yang diduga menghalangi dan merusak barang bukti di rumah dinas Kadiv Propam tempat Yosua tewas.
Kendaraan taktis Brimob terparkir di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Minggu (7/8/2022). Foto: Zamachsyari/Kumparan
Ada tiga jenderal yang dicopot di tengah kasus tewasnya Brigadir Yosua. Selain Ferdy Sambo, ada Brigjen Pol Hendra, dan Brigjen Benny Ali.
ADVERTISEMENT
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Namun, dia juga dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP yang berarti, Bharada E bukan pelaku tunggal dalam pembunuhan itu. Usai ditetapkan tersangka, Bharada E langsung ditahan.