Pengacara Yosua Tak Puas Dengan Penyidik soal Penanganan Kasus Kliennya

5 Agustus 2022 16:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua Kamarudin Simanjutak (kiri) dan Johnson Panjaitan (kanan) di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua Kamarudin Simanjutak (kiri) dan Johnson Panjaitan (kanan) di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, tak puas dengan penyidik yang menangani kasus dugaan pembunuhan kliennya.
ADVERTISEMENT
Kamaruddin menyebut, ada banyak beberapa pertanyaannya yang tak dapat dijawab oleh penyidik. Salah satunya, terkait kepemilikan senjata Glock-17 oleh Bharada E.
"Mereka (penyidik) juga tidak bisa memperlihatkan barang bukti tentang bukti psikologi dari Mabes Polri tentang apakah dia layak untuk menggunakan senjata, apakah ada sertifikat untuk itu, apakah senjatanya terdaftar atas nama dia atau ngga, itu sampai sekarang tidak bisa dijelaskan oleh penyidik Mabes Polri," ujar Kamaruddin dalam acara diskusi virtual Menguak Kasus Kematian Brigadir J, Jumat (5/8).
Massa pendukung Brigadir Yosua berunjuk rasa di Mapolda Sumut, Kamis (4/8/2022). Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Selain itu, Kamaruddin juga mempertanyakan perihal baju yang dikenakan kliennya saat insiden berdarah itu. Sebab penyidik menurutnya tak pernah memberikan penjelasan. Begitu juga dengan ponsel milik Yosua.
"Baju daripada almarhum ketika dia dibantai belum pernah diperlihatkan, demikian juga HP nya tiga, sampai sekarang belum diperlihatkan, malah saya dengar HP yang disita itu HP yang baru dibeli, bukan HP yang sesungguhnya," jelas Kamaruddin.
ADVERTISEMENT
Kemudian, lanjut dia, desakannya untuk memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi juga belum dilakukan. Padahal, menurut Kamaruddin, saat ini kondisi Putri telah pulih.
Sejumlah orang memasukkan peti jenazah almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke dalam ambulance saat pembongkaran makam di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Foto: Wahdi Septiawan/Antara Foto
"Apa yang kita harapkan belum bisa mereka tunjukkan, apakah Pak Ferdy Sambo sudah dimintai keterangan, apakah ibu Putri sudah dimintai keterangan padahal ibu Putri sudah sangat sehat, tiap hari dia bisa bersama dengan penasihat hukumnya, harusnya kan sudah bisa dimintai keterangan," tuturnya.
Meski begitu, dia sedikit berterima kasih kepada penyidik karena telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka. Di mana, pasal yang dipersangkakan sesuai dengan laporannya.
"Mereka masih mempergunakan Pasal 338 Jo Pasal 55 56, artinya akan ada segera tersangka-tersangka lainnya yang kita perkirakan minimal 9 bahkan sampai puluhan orang," pungkasnya.
ADVERTISEMENT