Cerita Eks Pejabat KPK Tak Mau Perjalanan Dinas Dibayari Demi Hindari Utang Budi

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Mantan Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari ikut berkomentar terkait polemik perjalanan dinas untuk pegawai KPK. Dalam aturan terbaru yang diterbitkan Pimpinan KPK, biaya perjalanan dinas kini bisa ditanggung pihak panitia acara.

Tsani menilai aturan ini sangat rentan konflik kepentingan. Ia pun berbagi pengalamannya saat perjalanan dinas ketika ia masih bertugas di KPK.

"Iya saya sering diundang keluar kota. Misal, saya ngisi kuliah umum di ITB, di Unesa Surabaya, di Undar Ponorogo, dll. Kita berangkat dengan pendanaan penuh KPK dan tidak boleh menerima pemberian dalam bentuk apa pun," papar Tsani kepada wartawan, Senin (9/8).

kumparan post embed

Menurut dia, hal itu dilakukannya demi menghindari utang budi yang akan timbul bila ia menerima fasilitas tersebut.

"Misalnya di USU Medan, kita ditawari diantar ke bandara pun kita tolak. Itu semata supaya tidak muncul rasa utang budi dan memperteguh independensi dengan tidak tersandera pemberian dalam bentuk apa pun. Itu juga untuk menegakkan marwah independensi KPK," ungkap Tsani.

Menurut dia, KPK telah memberikan biaya yang cukup untuk tiap kunjungan dinas. Hal itu pula, kata Tsani, yang membentengi dirinya dan seluruh pegawai KPK lainnya untuk tidak menerima pemberian apa pun dari pihak lain.

"Kita berangkat dengan pendanaan penuh KPK dan tidak boleh menerima pemberian dalam bentuk apa pun," ujar Tsani.

Penasihat KPK, Mohammad Tsani Annafani. Foto: Luthfan Darmawan/kumparan

Tak hanya soal fasilitas, terkait makanan dan jamuan, KPK pun memiliki aturannya sendiri. Menurut mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta itu KPK meminta pegawainya menghindari betul adanya jamuan khusus dari pihak tertentu.

"Kalau yang dimakan bersama sih secara umum boleh ya, yang dihindari itu misalnya kita dijamu khusus atau kalau kita sedang dalam rangka tugas penindakan, karena dikhawatirkan pemberian makanan tersebut bisa berisiko mengganggu tugas penindakan, misalnya diberi obat tidur atau racun, dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," ucap Tsani.

"Dan banyak orang hormat dengan KPK karena semua itu, menjaga betul independensi," sambungnya.

Lebih jauh, aturan yang menyoal kredibilitas dan integritas, Tsani menyebut KPK juga sudah mengatur soal penerimaan honor. Menurutnya KPK mengatur tegas karyawannya untuk tidak menerima honor apa pun terutama yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya di KPK.

"Sewaktu di KPK pernah beberapa kali panitia menyiapkan honor ketika kita diundang memberi keynote speech atau acara-acara lain. Dan biasanya kita tolak. Saya pernah diminta memberi orasi ilmiah di wisuda salah satu PTS di Jakarta mewakili pimpinan, dan disiapkan map berisi honor yang kemudian kita tolak karena memang tidak diperkenankan," ungkap Tsani.

Pimpinan KPK saat terpilih menghadiri rapat paripurna DPR RI terkait pengesahan hasil pemilihan pimpinan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

KPK berdalih bahwa aturan biaya perjalanan dinas itu hanya berlaku untuk lingkup antar-ASN, yakni kementerian dan lembaga. Acara yang bekerja sama dengan pihak swasta tidak termasuk.

Kendati demikian, Tsani menilai hal itu pun tetap berpotensi konflik kepentingan.

"Saya ini ASN dan sering perdin (perjalanan dinas) ke ASN lainnya. Yang sulit itu menghindari ekses hubungan pertemanan dengan sesama ASN. Yang paling sering, kita dijemput dari bandara dengan mobil wah, di tengah jalan tiba belok ke resto mahal, dan tiba-tiba nginap di hotel mewah. Kalau ditanya kan tinggal dijawab, 'aman bos, semua urusan panitia'," papar Tsani.

Soal peraturan baru KPK, Tsani menilai aturan tersebut sah-sah saja diberlakukan. Hanya saja, kata Tsani, baiknya aturan itu harus sesuai dengan independensi yang dianut lembaga.

"Ambil contoh, jika diundang oleh satu daerah dan dibiayai oleh panitia, maka sulit menolak kalau misalnya ASN KPK dijemput dengan mobil mewah, dijamu dengan makanan mahal, ditempatkan di hotel mewah," beber Tsani.

"Karena toh semua dibiayai oleh panitia. Itu mungkin memang bukan suap atau gratifikasi, tapi dalam jangka panjang bisa menimbulkan erosi independensi dan integritas karena adanya layanan lebih yang disediakan panitia," lanjut dia.

Jika tak ingin bermasalah, Tsani mendorong agar adanya pengawasan intensif terkait pemberlakuan aturan baru itu. Sehingga potensi pelanggaran yang dikhawatirkan sebelumnya dapat diminimalisir.

"Jangan lupa kesederhanaan itu juga nilai-nilai KPK yang harus dijaga. Virus ewuh pekewuh dan rasa tersandera itu juga harus dijaga supaya tidak hinggap di insan KPK. Dan dari pengalaman sebagai ASN, virus itu sangat mudah masuk dari hal-hal seperti ini," kata Tsani.