KPK Harusnya Paham Konflik Kepentingan soal Perjalanan Dinas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Sejumlah kalangan menyayangkan aturan baru Pimpinan KPK bahwa perjalanan dinas pegawai KPK bisa ditanggung panitia acara. KPK dinilai tidak memahami soal adanya potensi konflik kepentingan.

Ketentuan biaya perjalanan dinas itu termuat dalam Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021. Aturan ini diteken Firli Bahuri per 30 Juli 2021.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menyayangkan penerbitan aturan tersebut. Feri menyebut bahwa pimpinan KPK tak mengerti akan konsep konflik kepentingan.

"Peraturan pimpinan KPK yang baru itu tentu saja melegalisasi konflik kepentingan ya yang selama ini dihindari KPK dan KPK sudah teruji menjauhkan diri dari konflik kepentingan atau conflict of interest yang dikenal dengan COI itu," ujar Feri kepada wartawan, Senin (9/8).

kumparan post embed

Menurut dia, aturan ini membuka ruang agar seluruh biaya perjalanan dinas (Perdinas) pegawai KPK dapat dibiayai oleh institusi atau lembaga terkait. Padahal hal itu, dinilai justru berpotensi mengganggu kerja KPK.

Terlebih bila institusi atau lembaga terkait tersebut memang benar adanya terlibat perkara hukum di KPK.

"Tentu KPK akan kesulitan memastikan bahwa ketika sebuah lembaga atau institusi itu bermasalah dengan kasus korupsi, KPK tidak terlibat dengan konflik kepentingan. Apakah karena KPK merasa layanan institusi atau lembaga itu tidak memuaskan KPK atau betul-betul karena KPK hendak memberantas korupsi," papar Feri.

Feri bahkan menganggap aturan baru yang disusun Firli Bahuri dkk ini makin menjauhkan komitmen KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Aturan ini pula, yang menurut Feri akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK.

"Bagi saya ini sebuah tindakan yang buruk, tidak memahami konteks pemberantasan korupsi, betul-betul jauh dari KPK yang dahulu. Sangat-sangat merusak dan menjauhkan KPK sebagai lembaga yang patut dicontoh oleh lembaga-lembaga lain," tegas Feri.

Dosen FH Universitas Tri Sakti, Abdul Fickar Hadjar diwawancarai usai Diskusi bertajuk ‘Rombongan Koruptor Mengajukan PK’ di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (13/3). Foto: Ajo Darisman/kumparan

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dkk mengalami perubahan yang teramat drastis. Alih-alih menguatkan kepercayaan publik, aturan ini menurut Ficar justru akan makin melunturkannya.

"Inilah perubahan paling drastis, mengubah paradigma untuk KPK bergantung pada dana luar yang tidak mustahil akan melahirkan pola-pola hubungan yang koruptif antara personel KPK dengan pihak pihak yang mengundang. Jadi tidak tepat keputusan ini, inilah gambaran pimpinan yang tidak punya idealisme," kata Fickar.

Ia meyakini hal ini bagian dari upaya pelemahan KPK. "Ya ini secara tidak langsung peraturan untuk melemahkan KPK, agar KPK menjadi lembaga yang biasa-biasa saja yang sama biasanya dengan lembaga penegak hukum lain. Kalau sudah begini buat apa ada KPK," ujar dia.

Terkait aturan baru itu, KPK beralasan bahwa hal tersebut hanya berlaku untuk lingkup antar-ASN yakni kementerian dan lembaga. Tidak berlaku untuk acara yang bekerja sama dengan pihak swasta.

Penasehat KPK Moh. Tsani daftar Calon Pimpinan KPK 2019-2023. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan

Kendati demikian, eks Penasihat KPK Tsani Annafani menilai potensi konflik kepentingan tetap ada. Meski untuk acara lintas-ASN.

"Saya ini ASN dan sering perdin (perjalanan dinas) ke ASN lainnya. Yang sulit itu menghindari ekses hubungan pertemanan dengan sesama ASN. Yang paling sering, kita dijemput dari bandara dengan mobil wah, di tengah jalan tiba belok ke resto mahal, dan tiba-tiba nginap di hotel mewah. Kalau ditanya kan tinggal dijawab, 'aman bos, semua urusan panitia'," papar Tsani.

Aturan baru perjalanan dinas KPK ini dinilai Tsani sangat riskan. Potensi terjadinya konflik kepentingan sangat terbuka.

"Jangan lupa, KPK itu seksi sekali untuk didekati oleh siapa pun, termasuk mitra LN. Jadi independensi itu harga mati," kata dia.