Choel Mallarangeng Didakwa Terima Rp 4 M dari Proyek Hambalang

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Choel Malarangeng (Foto: Rosa Panggabean/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Choel Malarangeng (Foto: Rosa Panggabean/Antara)

Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng didakwa mendapat keuntungan Rp 4 miliar dan USD 550 ribu bersama dengan kakaknya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng. Duit itu diduga hasil penggelembungan harga proyek Hambalang.

"Choel didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata kata Jaksa pada KPK, Ali Fikri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4).

Awal keterlibatan Choel dalam proyek Hambalang adalah pada 2009, ketika Andi Mallarangeng memperkenalkan Choel kepada Sekretaris Kemenpora saat itu, Wafid Muharam.

"Dalam pertemuan itu, Wafid dipersilakan langsung menghubungi terdakwa (Choel)," ujar Ali.

Wafid dipersilakan langsung menghubungi terdakwa (Choel).

Choel juga diperkenalkan kepada Deddy Kusdinar selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenpora, oleh Wafid. Arief Taufiqurrahman, Manajer Pemasaran PT Adhi Karya; dan staf khusus Menpora, Muhammad Fakhruddin, menyaksikan perkenalan itu.

Wafid kemudian meminta staf PT Biro Insinyur Eksakta, Sonny Anjangsono, untuk membuat RAB (rencana anggaran belanja) Hambalang dengan anggaran Rp2,5 triliun. Belakangan, Sonny mengundurkan diri karena menemukan kendala di lokasi Hambalang.

Deddy kemudian meminta Komisaris PT Methapora Solusi Global Muhammad Arifin dan Direktur Operasional PT Methapora Solusi Global (MSG) Asep Wibowo untuk membuat RAB Hambalang.

Rincian RAB Hambalang adalah fisik bangunan Rp 1,13 triliun (atau sebesar Rp 1,17 triliun termasuk biaya konsultan perencana, manajemen konstruksi dan pengelola teknis). Ditambahkan biaya peralatan sekitar Rp 1,4 triliun sehingga totalnya Rp 2,5 triliun.

Choel Mallarangeng. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Choel Mallarangeng. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Wafid Muharam menggunakan fee dari Mindo Rosalina Manulang, anak buah M. Nazaruddin, sebesar USD 550 ribu atau sekitar Rp 5 miliar, dengan cara memerintahkan Deddi Kusdinar dan Fakhruddin memberikannya kepada Choel di tempat tinggalnya di Menteng, Jakarta Pusat, pada September 2010.

Choel lalu menyimpan uang tersebut di brankas. "Selanjutnya terdakwa (Choel) juga menerima Rp 1,5 miliar dari Wafid Muharam dan Rp 500 juta dari Fakhruddin," tambah jaksa Ali.

Terdakwa (Choel) juga menerima Rp 1,5 miliar dari Wafid Muharam.

Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 464,391 miliar dari total anggaran tahun jamak sebesar Rp2,5 triliun.

Choel didakwa dengan pasal alternatif yaitu Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancamannya, pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca: KPK Dikritik karena Jarang Mengusut Pencucian Uang

Perkara ini merupakan pengembangan kasus Hambalang, yang sudah menjerat Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mukhamad Noor, dan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Seluruhnya sudah berstatus terpidana.

Choel mengaku legawa atas dakwaan itu. "Saya sudah mengakuinya sejak lima tahun yang lalu," katanya usai persidangan. Choel sudah mengajukan status justice collaborator atas kasus ini. Dia akan membuka kasus Hambalang hingga tuntas.

Baca juga: Choel Siap Ungkap Keterlibatan Olly Dondokambey di Kasus Hambalang