Coba Rebut Pistol Polisi, Pengedar 3,2 Kg Sabu Ditembak Mati

4 Desember 2019 14:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus penyalagunaan narkoba dengan tersangka tewas ditembak, Rabu (4/12). Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus penyalagunaan narkoba dengan tersangka tewas ditembak, Rabu (4/12). Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengedar 3,2 kg sabu jaringan Palembang-Jakarta berinisial M alias A tewas ditembak polisi. Peristiwa itu terjadi saat penangkapan pada Minggu (1/12) di depan Gedung Balai Sudirman, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut pelaku ditembak karena mencoba merebut pistol petugas. Saat kejadian itu, pelaku awalnya diminta polisi menunjukkan lokasi tersangka lainnya.
Akan tetapi pelaku melawan dan mencoba merebut pistol petugas. Polisi pun akhirnya melepaskan timah panas ke arah pelaku. Yusri menyebut pengedar sabu tersebut tewas dalam perjalanan ke rumah sakit karena kehabisan darah.
“Pelaku inisial M sempat merebut senjata petugas, saat itu terjadi perkelahian, dan dengan prosedur SOP yang ada, M kami lumpuhkan dan tertembak sehingga meninggal,” ucap Yusri saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (4/12).
Konferensi pers kasus penyalagunaan narkoba dengan tersangka tewas ditembak, Rabu (4/12). Foto: Raga Imam/kumparan
Pelaku M mengedarkan sabu dengan menaruhnya ke dalam bungkusan teh asal China. Praktik itu dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas.
ADVERTISEMENT
“Modusnya di sini kamuflase dalam bungkus teh China. Ini jaringan Palembang-Jakarta, satu tersangka berhasil kita tangkap inisial M alias A,” ucapnya.
Saat ini polisi masih memburu keberadaan pelaku lain berinisial A. Para pengedar sabu itu diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.