Daftar 63 Titik Pembatasan Mobilitas Kendaraan di Jakarta selama PPKM Darurat

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

clock
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana di posko penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 KM 31, Gerbang Tol Cikarang Barat 3, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/5). Foto: Dok. BNPB
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di posko penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 KM 31, Gerbang Tol Cikarang Barat 3, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/5). Foto: Dok. BNPB

Polda Metro Jaya mengeluarkan daftar 63 titik jalan yang dibatasi selama pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, titik pembatasan tersebut di antaranya berada di dalam tol, di perbatasan kota/provinsi, dan jalur utama.

Di setiap titik pembatasan akan ada polisi dan petugas gabungan lainnya yang berjaga. Warga yang ingin melintas akan ditanyain keperluannya.

"Ya tentu nanti petugas yang berjaga di titik pembatasan akan bertanya bapak mau kemana? Pak saya mau kerja, bapak kerjanya apa? Oh saya satpam pak, oh iya bapak termasuk keamanan/kritikal silakan," kata Sambodo, di Polda Metro Jaya, Jumat (2/7).

"Kalau yang tidak jelas tujuannya mau kemana kita akan putar balik. Mohon maaf kita sedang PPKM Darurat, kalau dia ngotot tentu akan ada aturan yang lebih tegas," tambah dia.

Berikut daftar 63 titik pembatasan jalur kendaraan selama pemberlakuan PPKM Darurat;

embed from external kumparan

28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama

Pembatasan Mobilitas di dalam kota:

1. Bundaran Senayan

2. Semanggi

3. Bundaran HI

4. TL Harmoni

Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol

Arah Timur ke Barat

1. Gerbang Tol Tegal Parang

2. Gerbang Tol Polda

Arah Barat ke Timur

3. Gerbang Tol Semanggi

4. Gerbang Tol Senayan

5. Gerbang Tol Pancoran

embed from external kumparan

Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:

1. Ringroad Tegal Alur, Jakut

2. Pos Joglo Raya, Jakbar

3. Pos LTS Kalideres, Jakbar

4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel

5. Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur), Jaksel

6. Lampiri Kalimalang, Jaktim

7. Panasonic Jalan Raya Bogor, Jaktim

8. Depan SPBU Cilangkap, Depok

9. Jalan Parung Ciputat, Depok

10. Batu Ceper, Tangerang Kota

11. Jati Uwung, Tangerang Kota

12. Jalan Sultan Agung Medan Satria, Bekasi Kota

13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota

14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten

15. Tambun, Bekasi Kabupaten

16. Bintaro, Tangsel

17. Legok, Tangsel

18. Lenteng Agung, Depok

19. Kolong Cakung, Jaktim

21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat

1. Jalan Sabang

2. Jalan Cikini Raya

3. Jalan Asia Afrika

4. Jalan Apron

Jaktim

5. Banjir Kanal Timur (BKT)

Jakarta Selatan

6. Kemang

7. Bulungan

Jakarta Barat

8. Kawasan Kota Tua

9. Jalan Pemancingan, Srengseng

Jakarta Utara

10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading

Tangerang Kota

11. Jalan Kali Pasir

12. Jalan Banding Raya

Tangerang Selatan

13. Jalan Boulevard Alam Sutera

14. Jalan Sutera Utama

15. Jalan Clique Gading Serpong

Depok

16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)

17. Jalan M. Yasin (depan McD)

Bekasi Kota

18. Jalan Boulevard Selatan

19. Summarecon Bekasi

Kabupaten Bekasi

20. Cikarang Baru

21. Cifest Cikarang Selatan

14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat

1. Jalan Cassa

2. Jalan Salemba Tengah

Jakarta Timur

3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur

4. Jalan Sutoyo Kramat Jati

5. Jalan Raya Bogor Pusdikes

Jakarta Selatan

6. Jalan Wolter Monginsidi

7. Jalan Cipete Raya

8. Jalan Cikajang

9. Jalan Gunawarman

Jakarta Utara

10. Sunter

11. PIK II

Jakarta Barat

12. Jalan Mangga Besar

Cikarang

13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti

14. Distrik I, Meikarta