Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Daftar Anggota Polda Metro Jaya yang Diperiksa hingga Dipecat karena Pelanggaran
1 September 2022 10:16 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pelanggarannya pun beragam. Mulai dari penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan terlibat obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua .
Siapa saja mereka dan terlibat kasus apa saja?
Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot 24 personel terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sembilan di antaranya merupakan anggota Polda Metro Jaya.
"Dari 24 itu ada sebagian anggota Polda Metro Jaya di antarannya yang menjabat Wadirkrimum dan juga beberapa Kasubdit yang ada di Ditkrimum Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (23/8).
Kesembilan perwira ini dijatuhi hukuman beragam. Ada yang dipatsuskan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, dan ada juga yang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah:
Kapolsek, Kanit Reskrim, dan anggota Polsek Penjaringan
Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini diperiksa Bidpropam Polri . Pemeriksaan Ratna terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, AKP M Fajar, bersama beberapa orang anggota Unit Reskrim.
ADVERTISEMENT
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar bersama sejumlah anggota Polsek Penjaringan ini, ditangkap Biro Paminal Divpropam Polri. Mereka pun terancam dikurung di tempat khusus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, sejumlah personel itu terancam dikurung di tempat khusus (patsus) selama 20 hari ke depan.
"Rencananya akan kita lakukan patsus penempatan khusus nantinya selama 20 hari," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (31/8).
Meski begitu, Zulpan masih enggan merinci soal tindakan penyalahgunaan wewenang yang dimaksud. Termasuk soal jumlah anggota Polsek Penjaringan yang diamankan. Ia mengatakan, saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan
ADVERTISEMENT
"Iya kasat narkoba sudah diganti iya. Karena menyalahi atau tidak profesional dalam menjalankan tugasnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (31/8).
Namun, Zulpan enggan merinci perihal ketidakprofesionalan AKBP Akbar. Dia menyebut, saat ini AKBP Akbar tengah menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Metro Jaya.
"Iya [diperiksa Propam] kan dia menyalahi, tidak profesional dalam menjalankan tugasnya karena kan diperiksa, dicopot itu kan diperiksa, diganti," kata Zulpan.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta
Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.
Ia diduga menyalahi wewenang dalam penanganan kasus narkoba saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta.
Tidak hanya itu, Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba sebesar USD 225 ribu [sekitar Rp 3,3 miliar] dan SGD 376 ribu [sekitar Rp 3,9 miliar]. Uang itu berasal dari barang bukti yang disita dalam penanganan kasus narkoba. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT
Edwin bukan satu-satunya yang mendapatkan sanksi terkait kasus tersebut. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 30 Agustus 2022 itu juga menjatuhkan sanksi PTDH kepada mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta, Iptu Triono A.
Sementara Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta, Iptu Pius Sinaga, dijatuhi sanksi demosi 5 tahun. Kemudian 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta didemosi selama 2 tahun.
Live Update