Daftar Kab/Kota di Luar Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 4 dan Aturannya
·waktu baca 7 menit

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 36 tahun 2021.
Inmendagri ini mengatur tentang Pemberlakukan PPKM level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua. Inmendagri itu diterbitkan pada Senin (23/8). Atau setelah pengumuman perpanjangan PPKM.
Pemerintah telah membuat daftar kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 4.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, PPKM level 4 di luar Jawa dan Bali akan diterapkan hingga 6 September mendatang.
“Sebanyak 34 kab/kota masih tetap berada di level 4 asesmen sehingga berada di level 4, dan ini dituangkan dalam instruksi Mendagri bahwa perpanjangan akan dilakukan 24 Agustus sampai 6 September 2021,” ujar Airlangga.
Berikut daftar kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 4:
Aceh
Kota Banda Aceh
Sumatera Utara
Kota Medan dan Kota Pematangsiantar
Sumatera Barat
Kota Padang
Riau
Kota Pekanbaru
Jambi
Kabupaten Batanghari dan Kota Jambi
Sumatera Selatan
Kota Palembang
Kepulauan Bangka Belitung
Kabupaten Bangka
Lampung
Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Pringsewu
Kalimantan Selatan
Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Tanah Laut
Kalimantan Tengah
Kota Palangkaraya
Kalimantan Timur
Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Paser
Kalimantan Utara
Kota Tarakan
Sulawesi Selatan
Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur
Sulawesi Tengah
Kota Palu, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Poso;
Sulawesi Utara
Kota Manado dan Kabupaten Minahasa
Nusa Tenggara Timur
Kota Kupang dan Kabupaten Sumba Timur
Papua
Kota Jayapura
Selain mengeluarkan daftar kab/kota yang menerapkan PPKM level 4, dalam Inmendagri ini juga dijelaskan aturan selama penerapan PPKM level 4.
Berikut aturannya:
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan:
Melalui pembelajaran jarak jauh
Maksimal 25 persen pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan Pendidikan, dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) asesmen Nasional pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial
Diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
Esensial seperti:
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik)
c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
d) perhotelan non-penanganan karantina
e) industri orientasi ekspor dan industri penunjang ekspor, di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian
Bisa beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional
b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf
c) untuk huruf e) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari
Kritikal seperti:
a) kesehatan
b) keamanan dan ketertiban masyarakat
c) penanganan bencana
d) energi
e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
g) pupuk dan petrokimia
h) semen dan bahan bangunan
i) objek vital nasional
j) proyek strategis nasional
k) konstruksi
l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)
Bisa beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100 persen (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan
b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf
3) untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen
4) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam
d. pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah
e. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah
2) restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat/dine in dan dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 25 persen, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
f. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dengan jam operasional dari pukul 10.00 waktu setempat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah
g. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
h. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang sampai dengan 50 orang. Namun lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama
i. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan beroperasi 25 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah
j. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 25 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah
k. Kegiatan olahraga/ pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:
Diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
l. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah
m. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
n. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus:
Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 (empat) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin, tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker
p. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
