Daftar Panjang Para Lulusan Akpol yang Terjerat Kasus Ferdy Sambo

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang setelah menjalani persidangan selama 17 jam, Jumat (26/8)  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang setelah menjalani persidangan selama 17 jam, Jumat (26/8) Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kasus Obstruction of Justice alias penghalangan penyidikan dengan tersangka Ferdy Sambo, turut menyeret sejumlah perwira Polri di dalamnya.

Sebagian di antaranya merupakan lulusan Akademi Kepolisian atau Akpol. Di antara anggota Polri yang telah menjalani sidang etik atau dipecat dan didemosi, juga terdapat perwira berprestasi peraih Adhi Makayasa, yang menjadi lulusan terbaik di angkatannya.

Siapa saja mereka?

1. Brigjen Hendra Kurniawan

Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto

Brigjen Hendra merupakan pria kelahiran Bandung, 16 Maret 1974. Ia telah menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri sejak 16 November 2020. Saat itu ia menggantikan Brigjen Pol Nanang Avianto, yang dipromosikan sebagai Kakorsabhara Baharkam Polri.

Jebolan Akpol 1995 ini memang sudah lama berkecimpung di Divisi Propam Polri. Sebelum menjabat sebagai Karo Paminal, Brigjen Hendra pernah menjabat sebagai Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri dan Analisis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Propam Polri.

Sosok Karo Paminal memang kerap disebut oleh pihak keluarga Brigadir Yosua. Ia ikut mengantarkan jenazah Brigadir Yosua dari Jakarta ke Jambi. Brigjen Hendra juga disebut melarang pihak keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir Yosua.

2. AKBP Jerry Raymond Siagian

AKBP Jerry Raymon Siagian merupakan lulusan Akpol tahun 2001. Pria kelahiran tahun 1979 ini pernah menjabat sebagai Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskimum) Polda Metro Jaya, sebelum akhirnya dipecat karena dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ia diduga tidak profesional dalam menangani laporan polisi terkait dugaan pelecehan dan pengancaman di Duren Tiga. Laporan polisi yang dimaksud adalah dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi terhadap Brigadir Yosua.

Serta dugaan pengancaman dengan terlapor Brigadir Yosua dan korban Bharada Richard yang dilaporkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Briptu Martin Gabe.

3. AKP Irfan Widyanto

AKP Irfan Widyanto turut dicopot bersama 97 personel lainnya dari jabatannya karena terlibat dalam kasus Brigadir Yosua. Pria asal Depok, Jawa Barat ini merupakan jebolan Akpol 2010 dan peraih Adhi Makayasa.

Irfan juga juga merupakan angkatan 42 atau Dharma Ksatria. Dia diketahui sempat meniti karirnya di Polda Jawa Barat, Sulawesi Barat, dan berlanjut ke Dittipidum Bareskrim Polri sebagai Kasubdit I Subdit III.

4. Kompol Chuck Putranto

Sejumlah saksi dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Chuck merupakan lulusan Akpol 2006. Sebelum menjadi bawahan Sambo di Propam, ia pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur lalu dipindahkan ke Bareskrim Polri sebagai Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Dirtipidum Polri.

Dari informasi yang dihimpun, Chuck berperan mengawal 2 laporan Sambo ke Polres Jakarta Selatan, untuk dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Ia juga menjadi orang pertama yang melakukan rekonstruksi awal kasus di TKP Duren Tiga, dan melihat rekaman CCTV sesaat setelah pembunuhan Yosua.

5. Kompol Baiquni Wibowo

Kompol Baiquni sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Ia merupakan lulusan Akpol 2006.

Dalam kasus Brigadir Yosua, pria 37 tahun tersebut diduga berperan untuk menghilangkan, memindahkan, serta memindahkan video rekaman CCTV di TKP pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Sambo di Duren Tiga. Ia juga diduga menyimpan DVR CCTV saat pembunuhan Brigadir Yosua yang sebelumnya sempat dinyatakan rusak dan hilang.

Kompol Baiquni juga diduga menyerahkan DVR CCTV dari Kompol Chuk Putranto kepada seorang oknum berpangkat AKP. DVR ini diketahui juga disimpan sendiri oleh Baiquni, namun berhasil diamankan oleh Timsus.

6. AKBP Raindra Ramadhan Syah

Eks Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah, kemarin telah menjalani sidang etik karena terlibat dalam kasus Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Yosua.

AKBP Raindra masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Lulusan Akpol 2002 ini diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas.

7. Ipda Arsyad Daiva Gunawan

Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan anggota baru Polri. Ia lulus Akpol pada tahun 2020.

Sebelum ditugaskan sebagai Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Arsyad bertugas di Baharkam Polri. Di sana ia bertugas sebagai Pamin Ditsamapta Korsabhara Baharkam Polri.

Dalam kasus Sambo, Ipda Arsyad disebut sebagai orang pertama yang datang ke lokasi kejadian. Ia dinilai tidak profesional menjalankan tugasnya sebagai penyidik di lokasi pembunuhan Yosua.

8. Kombes Pol Murbani Budi Pitono

Kombes Murbani Budi Pitono. Foto: Instagram/@propamrestabalam

Eks Kabag Renmin Divpropam Polri, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, hari ini menjalani sidang etik di kasus Ferdy Sambo yang ikut menyeret dirinya.

Kombes Murbani merupakan sosok berprestasi. Akpol 1992 ini pernah mendapat Pin Emas Kapolri di tahun 2018 atas sepak terjangnya mengatasi kejahatan jalanan saat menjabat sebagai Kapolresta Bandar Lampung.

Dalam kasus Brigadir Yosua, Kombes Murbani diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan atau Pasal 6 Ayat 2 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

"Wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (28/9).