Daftar Partai yang Bisa Usung Calon Sendiri di Pilgub Jakarta Usai Putusan MK

20 Agustus 2024 12:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi memutuskan adanya aturan baru pada UU Pilkada. Aturan ini memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon sendiri Pilkada.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang jadi sorotan, yakni Pilgub Jakarta. Saat ini, KIM Plus sudah mengusung Ridwan Kamil dan Suswono di Pilgub Jakarta dan hanya meninggalkan PDIP tanpa calon.
Dengan adanya putusan baru MK ini, sedikitnya ada 8 partai yang bisa mengajukan sendiri calonnya.
Aturan mengenai hal tersebut termuat dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada.
Berikut bunyi pasal sebelum diubah MK:
Pasal 40
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Putusan MK menambahkan Pasal 40 ayat 1 dengan lebih detail sebagai berikut:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
ADVERTISEMENT
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Dari aturan baru itu, Pilgub Jakarta menggunakan ketentuan huruf c. Sebab, Jakarta memiliki 8,2 juta DPT untuk Pemilu 2024. Dengan begitu, sedikitnya ada 8 partai yang bisa mengajukan sendiri calon tanpa koalisi. Berikut daftarnya: