Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Dakwaan Dibacakan, Nasib Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Masih Belum Jelas
19 Oktober 2022 10:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Brigjen Hendra Kurniawan, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Hendra Kurniawan didakwa bersama Agus Nurpatria; Arif Rahman Arifin; Baiquni Wibowo; Chuck Putranto; dan AKP Irfan Widyanto.
Dalam dakwaan Sambo, mereka diduga menghalangi penyidikan dengan mencoba mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi pada pembunuhan Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Untuk Brigjen Hendra, ia berperan memerintahkan anak buahnya untuk mengamankan CCTV hingga mengganti DVR CCTC kompleks Duren Tiga.
Di sisi lain, dia mengantar jenazah Brigadir Yosua ke Jambi, menggunakan jet pribadi yang disewa sebesar Rp 300 juta.
Uang untuk penyewaan jet pribadi diambil dari kocek Brigjen Hendra, yang diklaim akan diganti Ferdy Sambo.
Meski telah menjalani sidang pidana, hingga saat ini sidang etik Brigjen Hendra tak kunjung digelar. Sementara tersangka lain kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Yosua sudah menjalani sidang etik. Bahkan sudah ada yang disanksi dipecat.
ADVERTISEMENT
Total sudah 3 kali sidang etik Brigjen Hendra terus ditunda. Terakhir, saksi kunci untuk Brigjen Hendra, yakni AKBP Arif Rahman Arifin sudah sembuh usai menjalani operasi. Tapi itu pun tak membuat sidang untuk jenderal bintang satu itu digelar.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap eks Karopaminal Divpropam Polri ini bakal dilangsungkan pada 6 Oktober.
"Kemungkinan pekan depan," kata Sigit di kawasan Lubang Buaya, Jakarta, Sabtu (1/10).
Namun, sampai 19 Oktober 2022 sidang etik belum juga digelar.
Kapolri mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus menuntaskan sidang etik terhadap 35 personel yang diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Penuntasan sidang etik ini, lanjut Sigit, merupakan komitmen pihaknya dalam membuka kasus secara terang benderang dan transparan.
ADVERTISEMENT
"Ini jadi komitmen kami. Akan sampaikan ke publik kita transparan dan itu sebagai bentuk ketegasan kami untuk perbaiki dan reformasi institusi Polri," ujar Sigit.
Namun hingga kini, bahkan setelah persidangan pidana digelar, sidang etik Brigjen Hendra tak kunjung digelar.