Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pengacara: Sewa Jet Pribadi Pakai Uang Brigjen Hendra, Janji Diganti Sambo
18 Oktober 2022 13:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat , mengatakan jet yang dipakai untuk menyerahkan jenazah Brigadir Yosua Hutabarat ke keluarga di Jambi, disewa menggunakan uang pribadi Hendra.
ADVERTISEMENT
“Jet pribadi dikatakan dia nyewa perusahaan yang fungsional dan dia bayar, bayar dengan uang dia (Hendra Kurniawan ) itu,” kata Henry kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Uang itu sudah diambil Hendra sejak beberapa hari sebelum Ferdy Sambo meminta Hendra untuk mengantarkan jenazah Yosua. Awalnya uang sebanyak ratusan juta itu diambil Hendra untuk persiapan turnamen memancing di Pluit, Jakarta Utara.
“Dia waktu beberapa hari sebelumnya narik cash beberapa ratus juta karena dia mau menyelenggarakan turnamen pancing di Pluit, sebagaimana waktu ditelepon, dia (Hendra) di Pluit,” tuturnya.
"Total biaya Rp 300 juta untuk PP," imbuh dia.
Hendra membayar sekitar Rp 300 juta kepada perusahaan penyewaan jet pribadi untuk melakukan perjalanan pulang pergi ke Jambi atas perintah Sambo. Namun ternyata, uang tersebut hingga saat ini belum diganti oleh Sambo.
ADVERTISEMENT
Cerita ini disampaikan langsung oleh Hendra saat bertemu dengan Henry di Mako Brimob, tempat Hendra ditahan karena kasus obstruction of justice.
“Nah sampai sekarang uang saya itu belum diganti katanya (Hendra), dia tunjukin dengan saya bukti dia narik uang itu,” ceritanya.
“Ya dia (Hendra) sebagai Karopaminal diperintahkan oleh Kadiv Propam untuk berangkat dengan pesawat,” lanjutnya.
Henry menjamin cerita yang ia sampaikan benar adanya, selain ia melihat bukti penarikan uang yang dilakukan Hendra, ia juga menjamin seluruh bukti penyewaan jet bisa ditelusuri untuk di konfirmasi kebenarannya.
“Yang pasti dalam kasus ini, atas perintah dari Kadiv Propam dia laksanakan kemudian dia cari sendiri kemudian cari perusahaan yang memang profesional enggak ada kaitannya dengan yang diisukan konsorsium yang nyewain jet pribadi itu, di mana dia apakah bayar atau tidak, ke mana, itu bisa ditelusuri,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Besok, Rabu (18/10) Henry akan mendampingi Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, dan Agus Nurpatria dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersangka obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.