Henry Yoso Jadi Pengacara Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto

18 Oktober 2022 12:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Henry Yosodiningrat akan menjadi kuasa hukum mendampingi 3 dari 6 tersangka menghalangi penyelidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ketiga tersangka itu, yakni Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, dan Agus Nurpatria.
ADVERTISEMENT
“Saya mendampingi tiga orang saja, Hendra, Agus, sama Irfan,” kata Henry saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Henry menceritakan awalnya ia diminta untuk menjadi kuasa hukum oleh keluarga para tersangka, salah satunya adalah istri dari Hendra Kurniawan, Seali Syah.
Kolase foto saat Hendra Kurniawan menjabat Karo Paminal Div Propam Polri Senin (7/12/2020) dan saat ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto dan Jamal Ramadhan/kumparan
“Saya diminta oleh istrinya atau didatangi oleh istrinya Brigjen Pol Hendra Kurniawan atas permintaan Hendra agar saya mau menjadi kuasa hukumnya, juga dengan keluarganya si Kombes Agus, ya,” jelas pendiri Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) ini.
Henry mengaku tidak langsung setuju. Ia meminta untuk dipertemukan terlebih dahulu dengan ketiga tersangka di lokasi penahanan. Henry kemudian mendapatkan kesempatan untuk bertemu langsung dengan ketiganya di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
“Saya katakan, sebelum saya mengatakan saya bersedia atau tidak saya harus ketemu dulu dengan mereka, disuruh ketemu lah saya, di Brimob,” jelas pria yang juga menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa itu.
Hendra (kiri) dan Agus Nurpatria ditampilkan di Jampidum Kejaksaan Agung. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
“Pembicaraan saya dengan mereka, mereka menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh Sambo, mereka tidak tau bahwa itu informasi soal rekayasa (kejadian penembakan),” lanjut pengacara senior ini.
Dengan resminya Henry menjadi kuasa hukum ketiganya, Henry akan mendampingi pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersangka obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan digelar besok, Rabu (19/10) pukul 10.00 WIB.
Ketiganya didakwa atas kasus kasus penghilangan barang bukti yang akhirnya membantu Ferdy Sambo untuk melancarkan aksinya menutupi fakta tentang pembunuhan Yosua.
ADVERTISEMENT