Dalih Panca Bekap 4 Anaknya hingga Tewas di Jagakarsa: Ingin Menidurkan

11 Desember 2023 21:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panca Darmansyah pelaku KDRT maut Jagakarsa bersama anak ketiganya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Panca Darmansyah pelaku KDRT maut Jagakarsa bersama anak ketiganya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap dalih Panca Darmansyah (40), pelaku KDRT maut yang membunuh keempat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, Panca lebih dulu membunuh anak bungsunya dengan cara dibekap hidung dan mulutnya selama 15 menit. Panca berdalih, hal tersebut dilakukan untuk menidurkan anaknya.
"Yang bersangkutan ini melakukan aksi kejinya mulai dari anaknya paling kecil yang umur 1 tahun. Saat itu dengan dalih ingin menidurkan atau membobokkan anaknya," ujar Yossi kepada wartawan, Senin (11/12).
Kemudian, kata Yossi, Panca kemudian coba meyakinkan anaknya tak lagi bernyawa.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi memberikan keterangan pers di Polres Metro Jaksel, Rabu (7/6). Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Setelah itu yang bersangkutan mencoba meyakinkan apakah anak tersebut sudah dalam kondisi meninggal atau belum dengan cara menempelkan telinga kirinya ke bagian dada anaknya untuk mendengarkan apakah masih ada detak jantungnya," beber Yossi.
Usai yakin anak bungsunya tak lagi bernyawa, Panca melakukan hal serupa ke tiga anaknya yang lain.
ADVERTISEMENT
"Dan setelah itu tersangka atau pelaku ini, PD, memvideokan aksi kejinya itu setelah menunjukkan bahwa keempat korban itu telah meninggal dunia," ungkap Yossi.
Lebih lanjut, Yossi menjelaskan, rampung menjalankan aksi kejinya, Panca mengurung diri di dalam rumah dan melakukan berbagai upaya bunuh diri. Termasuk dengan tidak makan dan minum selama 4 hari.
Atas perbuatannya, Panca kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.