Damai, Tukang Pikul TPU Cikadut yang Diduga Pungli Kembalikan Uang ke Ahli Waris

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah petugas memikul jenazah yang dimakamkan dengan protokol COVID-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (14/6). Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah petugas memikul jenazah yang dimakamkan dengan protokol COVID-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (14/6). Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/Antara

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya memastikan tak ada unsur pidana dalam kasus dugaan pungli oleh petugas pemikul jenazah TPU Cikadut, Redy Krisnoyana. Namun demikian uang Rp 2,8 juta yang sebelumnya diduga sebagai pungli, tetap dikembalikan ke ahli waris, Yunita.

"Jadi pihak dari Redy melalui keluarga Yunita itu sudah mengembalikan uang Rp 2,8 juta agar masalahnya clear, aman, kemudian mereka juga berdua sudah ada kesepakatan damai di antara mereka," kata dia di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/7).

kumparan post embed

Ulung menjelaskan, uang itu diberikan usai adanya kesepakatan harga di antara pelaku dan korban. Ketika itu, korban meminta jenazah ayahnya segera dimakamkan sementara jumlah petugas yang mengurus pemakaman sedang minim.

Uang Rp 2,8 juta digunakan untuk membayar warga yang membantu memakamkan jenazah ayah Yunita yang meninggal karena COVID-19 itu. Ada kecocokan atau kesepakatan harga antara korban dan pelaku.

kumparan post embed

Sementara itu di lokasi yang sama, Kepala Dinas Tata Ruang Pemkot Bandung Bambang Suhari, menyatakan pengurusan jenazah pasien yang terinfeksi virus corona di TPU Cikadut telah ditanggung biayanya oleh pemerintah melalui APBD. Dengan begitu, tak boleh dilakukan pungutan liar oleh petugas pengurus jenazah.

"TPU Cikadut itu untuk warga gratis ditanggung oleh APBD, artinya tidak boleh ada pungutan," ucap dia.

Redy sempat diberhentikan dari tugasnya sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) di pemakaman COVID-19. Namun karena menurut polisi tak ada unsur pidana dalam kasus tersebut, Dinas Tata Ruang Pemkot Bandung berencana untuk mempekerjakannya kembali.