Polisi Periksa Tukang Pikul TPU Cikadut Diduga Pungli: Tak Ada yang Dilanggar

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

clock
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tenaga pikul membawa jenazah dengan protokol COVID-19 untuk dimakamkan di TPU Cikadut, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/6/2021). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tenaga pikul membawa jenazah dengan protokol COVID-19 untuk dimakamkan di TPU Cikadut, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/6/2021). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Dugaan pungli yang dilakukan oleh seorang tukang pikul jenazah di TPU Cikadut viral di media sosial baru-baru ini. Oknum petugas pemikul jenazah yang diketahui bernama Redy Krisnoyana pun telah diamankan oleh petugas kepolisian untuk dimintai keterangan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tak ditemukan adanya unsur pelanggaran pungli oleh petugas pemikul jenazah sebab sudah ada kesepakatan antara ahli waris bernama Yunita dengan Redy.

Adapun ketika itu, Yunita meminta agar jenazah ayahnya segera dimakamkan sementara jumlah petugas yang mengurusi jenazah minim.

kumparan post embed

"Dalam hal ini, dari pemeriksaan dan keterangan tidak ada yang dilanggar," kata dia di Polrestabes Bandung, Senin (12/7)

Meski demikian, Ulung mengatakan, polisi masih akan melakukan pendalaman pada Redy.

Diketahui, Yunita merogoh kocek Rp 2,8 juta untuk membayar biaya pemakaman. Uang itu diminta oleh pelaku dengan dalih biaya pemakaman bagi warga beragama non muslim tak ditanggung oleh pemerintah.

Pada saat itu, Yunita setuju membayar segitu agar proses pemakaman ayahnya cepat dilakukan. Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (6/7). Redy meminta duit segitu atas persetujuan Yunita karena untuk membayar warga setempat yang membantu untuk proses pemakaman.

Warga setempat ini memang bukanlah petugas harian pemakaman TPU Cikadut. Dengan kata lain, proses pemakaman menggunakan jasa warga setempat dan Rp 2.8 juta itu upah untuk para warga. Belum diketahui ada berapa warga yang ikut memakamkan jenazah ayah Yunita.

"Kita masih mendalami dan menyelidiki di mana punglinya karena itu kan pada saat kejadian antara masyarakat dengan saudara Yunita itu sudah ada kesepakatan," ucap dia.

Sementara, Kepala Dinas Tata Ruang Pemkot Bandung Bambang Suhari mengatakan, pihaknya bakal kembali mengangkat Redy sebagai Pekerja Harian Lepas atau PHL apabila memang tak terbukti adanya pelanggaran pungli. Redy akan kembali mendapatkan gaji bulanan dari Pemkot Bandung sebagaimana petugas PHL lainnya.

"Kalau memang Redy tidak bersalah ya sudah saja kami akan hidupkan kembali untuk menjadi anggota PHL yang direkrut dengan mendapatkan honorarium bulanan," kata dia.

embed from external kumparan