Dana Desa Bisa Digunakan Pemerintah untuk Antisipasi Penyebaran COVID-19

Penyebaran COVID-19 di Indonesia kian mengkhawatirkan. Pemerintah dituntut bekerja cepat dan tepat dalam menangani virus baru ini. Untuk itu, mereka memberikan kebijakan kepada pemerintah desa, bahwa desa bisa memanfaatkan alokasi dana desa untuk menanggulangi penyebaran virus.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid.
"Artinya, bahwa telah memberikan peluang kepada desa agar bisa menggunakan dana desa untuk kita menjaga mencegah berbagai macam aspek, khususnya terkait dengan meluasnya virus corona 19,” kata Taufik dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/3).
Taufik menyebut, salah satu bentuk kegiatan yang bisa dilakukan para pemerintah desa adalah melakukan kampanye pola hidup sehat dan bersih, atau mengatur penggunaan dana sesuai dengan potensi dan eskalasi penyebaran virus di wilayahnya.
"Kepada seluruh jajaran pemerintah desa, kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD), dan perangkat desa, bahkan tokoh-tokoh masyarakat, kami menghimbau untuk segera melakukan langkah-langkah persiapan dan antisipasi dengan tetap pedomani instruksi dari gugus tugas yang ada di daerah sehingga penggunaan dan kebutuhan kebutuhan masyarakat yang sesuai dengan skala yang dialami oleh masyarakat semua,” kata Taufik.
Untuk teknis administrasi dan akuntabilitas, pemerintah desa perlu mempersiapkan dokumen administrasi agar dana itu bisa cair. Tahun ini pencairan melalui transfer dari rekening kas umum negara ke kas desa. Untuk itu perlu ada kerjasama dan koordinasi antara desa, BPBD, pemerintah kabupaten dan dinas terkait, khususnya perubahan Anggaran Desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan syarat-syarat yang telah dipenuhi pemerintah desa. Tahun ini, Presiden Jokowi setidaknya menganggarkan dana sebesar Rp 72 trilliun, naik Rp 2 triliun dari tahun 2019.
“Jajaran pemerintah desa supaya mempercepat syarat-syarat pencairan dana desa karena untuk tahun ini, tahap pertamanya 40%, tahap kedua 40%, dan tahap ketiga 20%. Tahap pertama 40% kurang lebih ada Rp 28,8 triliun,” ujar Taufik.
Alokasi dana didistribusikan untuk 74.953 desa di 434 kabupaten dan kota di Indonesia. Dana desa yang diperoleh oleh pemerintah desa dapat segera untuk mengantisipasi, mencegah, sekaligus menangani luasnya dampak penyebaran COVID-19.
--------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
