Dapat Bantuan Uang, Tukang Bubur di Tasik Bayar Denda PPKM Darurat Rp 5 Juta

7 Juli 2021 23:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Kantor Kejari Kota Tasikmalaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Kantor Kejari Kota Tasikmalaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Denda Rp 5 juta terhadap tukang bubur di warung 'Biasa Malam' yang melanggar PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya akhirnya terbayar lunas.
ADVERTISEMENT
Salwa Hidayat (28) salah satu pedagang di warung tersebut mengatakan, denda itu dibayarkan ke Kejari Kota Tasikmalaya pada Rabu (7/7) sore.
Salwa membayar denda tersebut usai mendapatkan donasi dari seseorang yang menggunakan alias 'hamba Allah'. Pendonasi yang merupakan Warga Bandung itu menyalurkan bantuannya lewat selebgram yang juga pegiat sosial Tasikmalaya, Uyung Aria.
"Saya tidak membayangkan dapat bantuan ini setelah diposting Pak Uyung dan rekannya di medsos malah ada yang memberikan bantuan. Alhamdulillah sudah saya terima senilai denda," kata Salwa kepada wartawan di tokonya, Rabu malam.
Tukang bubur di Tasikmalaya yang didenda karena layani makan di tempat telah membayar denda. Foto: Dok. Istimewa
Untuk mengingatkan pembelinya, Salwa melaminating resi denda tersebut. Sebab ini bukan kali pertama dia harus menanggung denda karena keegoisan pembelinya yang maksa makan di tempat meski telah dilarang.
ADVERTISEMENT
Pengalaman pertamanya dirasakan saat pemerintah setempat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sama seperti saat PPKM Darurat, saat razia datang para pelanggannya yang memaksa makan di tempat memilih kabur.
"Waktu PSBB mah pembeli bilang tidak takut sama satgas dan memaksa makan di tempat. Pas kebetulan datang satgas, waktu tiu mah tetap saja KTP saya yang kena kang," kenang Salwa.
Tukang bubur di Tasikmalaya yang didenda karena layani makan di tempat telah membayar denda. Foto: Dok. Istimewa
Salwa mengatakan, saat ini dia akan lebih tegas terhadap para pembelinya. Ia tidak mau jadi lagi terkena denda.
"Setelah kena denda kemarin juga ada yang memaksa makan di tempat. Saya tegaskan tolong jangan sampai saya kena denda lagi. Karena aturannya begini sekarang," ungkapnya.
Sementara selebgram Tasikmalaya, Uyung Aria menuturkan, awal mendapat titipan dari hamba Allah warga Bandung tersebut. Agnia tersebut katanya terjebak PPKM Mikro di Bali.
ADVERTISEMENT
"Awalnya cuma posting di medsos saja, ternyata ada yang kirim pesan siap bantu bayar denda kasihan katanya. Ternyata titipan tersebut senilai denda, langsung saja saya berikan ke tukang bubur," pungkas dia.
Warung bubur 'Biasa Malam' berada di perempatan Jalan Galunggung, Tasikmalaya. Tempat makan itu dimiliki oleh Endang Uloh (42). Endang pada saat itu sedang tidak berjualan, namun adiknya, Sawal Hidayat yang berjualan.
Warung bubur milik Endang ini dirazia oleh Satgas COVID-19 Kota Tasikmalaya pada Senin (5/7) malam. Pada saat itu, Satgas COVID-19 Kota Tasikmalaya memergoki ada empat pembeli yang makan di tempat.