Darurat Bullying: Kasus Naik Terus, Nyawa Anak Jadi Taruhan
·waktu baca 13 menit
Catatan Redaksi: Bunuh diri bukan jalan keluar persoalan kehidupan, segera cari pertolongan atau klik www.healing119.id
***
AK, siswi kelas 8 Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 3 Sukabumi, Jawa Barat, sudah lama merasa terasing di kelasnya. Ia terluka sedemikian dalam akibat sindiran dan perlakuan teman-temannya sehingga merasa tak nyaman bersekolah.
Gejolak batin dan rasa depresi itu ia tuangkan dalam sepucuk surat yang kemudian ditemukan di kamarnya bersama jasadnya yang tergantung di kosen pintu, Selasa malam (28/10). AK diduga bunuh diri.
“... Eneng ges (sudah) capek, Eneng cuman hayang (ingin) ketenangan…” tulis AK dalam suratnya menggunakan bahasa Sunda.
AK kerap menyebut diri “Eneng” dalam surat itu, lazimnya sapaan untuk anak perempuan dalam tradisi Sunda. Surat tersebut ditujukan AK untuk ibu-bapaknya, berisi curahan hatinya sekaligus permintaan maaf kepada kedua orang tuanya itu.
Lewat tulisan tangan di buku tulis Sidu itu, AK juga bercerita merasa diadu domba dan dibuat hancur. Terlebih ketika kawannya berkata kepadanya: “Paeh we, paehlah,” yang artinya “Mati saja kamu, matilah.”
Pada paragraf terakhir suratnya, AK mengatakan tidak mau bersekolah karena suasana kelas seolah menyuruhnya untuk pergi. Ia lantas mengakhiri suratnya dengan ungkapan rasa sayang kepada ibu-ayahnya, dan menyebut bahwa sebenarnya masih banyak cerita yang ia simpan, namun ia memutuskan suratnya cukup sampai di situ.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Hidup AK yang berakhir tragis mengagetkan warga desanya di Cikembar, Sukabumi. Selain karena ia masih belia (14 tahun), AK juga termasuk murid berprestasi. Ia aktif di kepramukaan, malah mencapai tingkatan tertinggi, yakni Pramuka Garuda.
Sehari sebelum meninggal pun, Senin (27/10), AK menjadi petugas pengibar bendera di sekolah. Alhasil, keaktifannya di sekolah tampak kontras dengan dugaan bullying yang ia alami.
Kepala Sekolah MTsN 3 Sukabumi Wawan Setiawan menyatakan, secara kasatmata kondisi AK di sekolah terlihat baik. Wawan menampik ada perundungan terhadap AK di MTsN 3—yang bahkan berlabel Sekolah Ramah Anak. Yang Wawan tahu, AK “hanya” terlibat “sedikit” perselisihan dengan kakak kelasnya.
“Bullying di sini itu haram hukumnya. Tidak boleh ada kekerasan verbal maupun fisik. Ini tentu menjadi pelajaran bagi kami,” ujar Wawan, Kamis (30/10).
Ia tidak pernah mendengar aduan atau laporan bahwa AK merasa tertekan. Pagi di hari kematiannya, 28 Oktober, AK mengikuti upacara peringatan Sumpah Pemuda, tapi kemudian izin pulang karena keluhan sakit perut.
AK tinggal bersama ibu dan neneknya yang pengidap strok, sementara ayah dan kakaknya bekerja di luar kota. Jasad AK yang tergantung di kosen pintu kamarnya pertama kali diketahui sang nenek yang hendak ke kamar mandi jelang tengah malam sekitar pukul 23.15 WIB.
Keluarga menolak autopsi, menyebut telah ikhlas dengan kematian AK. Di mata kerabat dan tetangga, AK cukup pendiam. Sore sebelum kejadian, AK masih membantu di warung keluarganya. Malam sekitar pukul 21.00 WIB, ia berkirim pesan berisi permintaan maaf kepada saudaranya.
“[Begitu] kami menerima laporan dari keluarganya, kami langsung melakukan penyelidikan dugaan bullying.”
Bullying Makin Mencemaskan
AK jelas bukan satu-satunya korban bullying atau perundungan. Belakangan, sejumlah peristiwa perundungan silih berganti terjadi di lingkungan pendidikan. Mirip dengan AK, seorang siswi MTs berusia 13 tahun di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, juga ditemukan meninggal di rumahnya, Senin (15/9).
Menurut kakeknya, sehari sebelumnya siswi itu, RDA, sempat mengeluh sakit di bagian ulu hati. Kakak sepupunya, Neilto Daud Sabati Christian, mengatakan RDA meninggalkan surat untuk orang tuanya; berisi keluhan soal perundungan yang ia alami di sekolah. Polisi masih mengusut kasus dugaan bullying ini.
Perundungan berujung maut juga menimpa ABP, siswa kelas 7 SMPN 1 Geyer di Grobogan, Jawa Tengah. Pada 11 Oktober 2025, ABP berkelahi dengan teman sekelasnya di ruang kelas saat jam istirahat. Ia kemudian tak sadarkan diri dan dibawa ke rumah sakit. Namun ia tak tertolong akibat luka serius di bagian kepala.
Pertikaian bermula ketika ABP diejek salah satu temannya. Ia dianggap berperilaku seperti murid perempuan saat kerja bakti di kelas. Ejekan itu memicu perkelahian. Polisi menetapkan dua siswa sebagai tersangka dalam kasus ini, namun keduanya tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Tak cuma di sekolah, kampus pun menjadi tempat perundungan. Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa Sosiologi angkatan 2022 Universitas Udayana, Bali, meninggal pada 15 Oktober. Ia diduga menjadi korban bullying.
Ironisnya, setelah kematiannya pun, Timothy masih dirundung. Beredar tangkapan layar percakapan grup WhatsApp mahasiswa Unud yang berisi komentar nirempati yang memicu kemarahan publik.
Unud memberi sanksi 6 mahasiswa yang terbukti mengejek Timothy di grup percakapan. Mereka diberhentikan dari seluruh jabatan organisasi kemahasiswaan. Empat di antaranya merupakan pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) Fisip, yakni Maria Victoria Viyata Mayor, Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, A.A. Ngurah Nanda Budiadnyana, dan Vito Simanungkalit; sementara dua lainnya adalah Putu Ryan Abel Perdana Tirta, pengurus DPM Fisip, dan Leonardo Jonathan Handika Putra dari BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan.
Polda Bali masih mengusut kematian Timothy dengan memeriksa ponsel dan laptop almarhum untuk memastikan penyebab kematiannya. Polisi juga sudah memeriksa 19 saksi, di antaranya dosen-dosen, teman sekelas, sahabat, hingga satpam kampus. Namun, hingga kini hasil pemeriksaan belum diumumkan.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan sudah berada pada tahap mengkhawatirkan.
“Sudah kondisi darurat… Ada rentetan peristiwa, dan yang menjadi korban bisa murid, bahkan bisa juga guru,” kata Satriwan, Rabu (29/10).
Survei Programme for International Students Assessment (PISA) tahun 2018 turut menyoroti praktik perundungan di sekolah-sekolah di 79 negara. Di Indonesia, survei melibatkan 12.098 murid kelas 7–12 (tingkat SMP dan SMA) di 397 sekolah di seluruh Indonesia. Para responden mewakili 85% dari total populasi anak berusia 15 tahun di Indonesia.
Hasil survei menunjukkan bahwa 39–41% murid di Indonesia mengalami bullying di sekolah dalam sebulan terakhir sebelum survei digelar pada 19 Maret–19 April 2018.
Angka tersebut lebih tinggi dari persentase rata-rata bullying negara-negara anggota OECD (Organisation for Economic Cooperation and Development) yang 23%. Indonesia menempati peringkat kelima dalam negara dengan tingkat perundungan tertinggi di antara 79 negara peserta PISA.
Secara garis besar, perundungan bisa terjadi secara sosial maupun fisik, atau keduanya. Perundungan sosial misalnya tidak dilibatkan dalam kegiatan sekolah, diolok-olok, atau difitnah. Sementara perundungan fisik contohnya diancam, dirusak barang-barangnya, dan dipukul atau didorong.
Dari 39% murid di Indonesia yang pernah dirundung, 34% di antaranya mengalami perundungan sosial, 27% perundungan fisik, dan 22% lainnya mengalami keduanya.
Murid laki-laki lebih sering menerima perundungan (47%) dibanding murid perempuan (38%); dan siswa di perdesaan lebih banyak dirundung (43%) daripada di perkotaan (39%).
Data lain dari survei PISA menunjukkan bahwa murid SMP berpeluang lebih banyak mengalami perundungan (56%) ketimbang murid SMA (5%).
Studi PISA juga memperlihatkan bahwa perundungan berdampak serius terhadap murid. Korban bullying cenderung rendah rasa memilikinya terhadap sekolah, turun kepuasan hidupnya, dan lebih sering bolos sekolah atau tak masuk pada berbagai jam pelajaran.
Survei PISA tersebut sejalan dengan temuan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan terus meningkat dari tahun ke tahun. Sepanjang 2024, JPPI mencatat 573 kasus kekerasan di lembaga pendidikan, naik 100% lebih dibanding pada 2023 yang “hanya” 285 kasus.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menjelaskan, sejak 2020 sampai 2024, kasus kekerasan di lembaga pendidikan tidak pernah mengalami penurunan. Tahun 2020 tercatat 91 kasus, tahun 2021 naik jadi 142 kasus, tahun 2022 naik lagi jadi 194 kasus, dan tahun 2023 mencapai 285 kasus.
Bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi adalah kekerasan seksual, disusul perundungan fisik maupun nonfisik. Tahun 2025 ini, kasus-kasus perundungan malah sampai makan korban jiwa di berbagai jenjang pendidikan.
“Ini menunjukkan bahwa penanganan, pencegahan, dan penanggulangan kekerasan di sekolah belum cukup berdampak terhadap penurunan angka kekerasan di sekolah. Ini juga yang sedang kami cermati, kenapa dari tahun ke tahun kasusnya bukan tambah turun, tapi tambah naik dan makin parah,” ujar Ubaid.
Pemerintah pun menaruh perhatian atas hal ini. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan, kasus-kasus kekerasan dan perundungan di sekolah muncul karena banyak faktor yang saling terkait. Oleh sebab itu penyelesaiannya perlu dilakukan menyeluruh, tak sekadar parsial.
“Dan bullying itu tidak hanya terjadi di dunia nyata, tapi juga dunia maya. Itu juga luar biasa banyak,” kata Mu’ti dalam program A1 kumparan.
Sekolah Ramah Anak Jangan Cuma Jargon
Untuk memenuhi hak-hak anak dan melindungi mereka dari kekerasan dan perlakuan yang salah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggagas sekolah ramah anak (SRA) lewat Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2014. Namun, predikat sekolah ramah anak dianggap JPPI baru sebatas jargon yang dipampang dan dipamerkan sekolah.
Menurut Ubaid, program SRA perlu dievaluasi karena banyak sekolah, termasuk madrasah, yang mengeklaim ramah anak, tapi nyatanya belum menerapkan prinsip dan nilai-nilai “ramah anak” dalam keseharian.
Deputi Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Pribudiarta Nur Sitepu menyatakan, standardisasi SRA penting untuk dipenuhi seluruh satuan pendidikan. Mengenai label sekolah ramah anak pada MTsN 3 Sukabumi—yang muridnya diduga bunuh diri karena dirundung, ia menilai hal tersebut perlu ditinjau kembali.
Berdasarkan data KemenPPPA tahun 2024, terdapat 90.333 sekolah berstandar SRA. Namun, jumlah itu akan dievaluasi menyusul terbitnya Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak.
Dari 90.333 SRA saat ini, baru 49 sekolah yang masuk kategori “maju”. Pribudiarta mengatakan, peningkatan kualitas SRA akan dilakukan melalui perencanaan dan manajemen risiko yang lebih ketat, bekerja sama dengan Kemendikdasmen dan Kementerian Agama.
Sekolah ramah anak memiliki 4 komponen utama: manajemen layanan, tenaga penyedia layanan, fasilitas layanan, dan penyelenggaraan layanan.
Keempat komponen itu mencakup 53 indikator yang menentukan apakah suatu sekolah masuk level mau, mampu, atau maju. Hanya sekolah di tingkat mampu dan maju yang dianggap memenuhi standar SRA. Sekolah-sekolah itu dinilai memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan yang efektif.
Secara filosofi, Pribudiarta menjelaskan bahwa sekolah ramah anak berarti seluruh pihak di dalam dan di sekitar lingkungan sekolah mampu berperan sebagai pengasuh yang melindungi anak.
“Konsekuensi sekolah ramah anak itu berarti [ada peran] dari gurunya, petugas sekolahnya, dan orang tua murid, karena anak itu 8 jam berada di sekolah, 8 jam di rumah, dan 8 jam ada di lingkungan bermain,” kata Pribudiarta, Jumat (31/10).
Selain kebijakan, partisipasi anak juga menjadi aspek penting dalam SRA. Sekolah wajib memberi ruang bagi muridnya untuk menyampaikan pendapat dan keluhan.
“Anak harus didengar suaranya. Kalau ada kejadian-kejadian yang kemudian [menimbulkan] korban, saya menduga nggak ada partisipasi anaknya [untuk bercerita atau mengeluh kepada sekolah],” tutur Pribudiarta.
Di sisi lain, Komisioner KPAI Dian Sasmita menyatakan bahwa predikat SRA tidak otomatis menjamin lingkungan pendidikan sepenuhnya bebas dari kekerasan. Menurutnya, esensi program SRA adalah memastikan sekolah menjadi ruang aman bagi anak, juga memiliki mekanisme yang cepat dan tepat saat terjadi kekerasan.
“Bagaimana penanganannya, bagaimana responsnya, itu harus segera diberikan ketika ada kasus. Tidak kemudian diabaikan atau ditutup-tutupi atau apa saja [tindakan] yang malah memperburuk situasi,” kata Dian.
Sosiolog anak Universitas Airlangga, Bagong Suyanto, menyoroti beban administrasi dan tanggung jawab besar yang membuat guru dan kepala sekolah sering kurang fokus menangani kasus kekerasan antarsiswa.
Oleh karena itu ia menekankan pentingnya memiliki sistem pengawasan bersama di lingkungan sekolah, di mana guru dan siswa berperan sebagai pelopor sekaligus pengawas mencegah terjadinya perundungan.
Tim Pencegahan Belum Maksimal
Selain aturan SRA dari KemenPPPA, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan yang mewajibkan sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Meski diwajibkan, Satriwan mengatakan menurut laporan yang diterima P2G pelaksanaan TPPK belum sepenuhnya berjalan baik.
“Setelah tahun 2023 kemarin, setelah keluar peraturan menteri 46/2023, itu sekolah-sekolah se-Indonesia me-launching tim pencegahan dan penanganan kekerasan. Tapi habis itu sudah, enggak kedengaran tuh kinerjanya seperti apa, kerjanya seperti apa,” kata Satriwan.
Jika terjadi kasus perundungan di sekolah, TPPK seharusnya segera melakukan pengusutan serta memastikan perlindungan bagi korban. Dalam kasus yang mengarah pada tindak kriminal, tim ini juga wajib melibatkan aparat penegak hukum.
Namun, implementasi di lapangan belum berjalan optimal. Kendalanya adalah sosialisasi dan pelatihan bagi anggota TPPK masih minim, sehingga banyak sekolah belum memahami peran dan mekanisme kerja tim ini.
“Ini memang di aturan sudah ada, tapi sayangnya sosialisasi mengenai TPPK, pelatihan bagaimana keterampilan yang harus dimiliki oleh tim TPPK gitu, dan bagaimana tanggung jawab pemerintah daerah kepada sekolah untuk mencegah bullying,” kata Satriwan.
Satriwan juga mengatakan siswa yang takut melapor ke TPPK acap kali juga menjadi kendala. “Tetapi kan murid-murid juga banyak yang takut melapor kepada TPPK. Bahkan juga laporan-laporan ke TPPK itu juga tidak ditindaklanjuti oleh tim TPPK. Nah, ini yang terjadi di lapangan sebenarnya,” kata dia.
Temuan serupa juga disampaikan JPPI. Menurut Ubaid, banyak laporan orang tua murid yang disampaikan ke TPPK berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan tindak lanjut.
“Jadi ada banyak laporan dari orang tua yang dilayangkan ke TPPK, kemudian dilaporkan ke satgas tetapi tidak ditindaklanjuti. Lah ketika aduan-aduan di level sekolah atau di kampus itu macet, tidak ada tindak lanjut, maka mereka melapor ke pihak luar sekolah atau luar kampus,” kata Ubaid.
Adapun mekanisme pengaduan masuk dalam syarat SRA. Pribudiarta mengatakan pengaduan yang diterima harus ditindaklanjuti dengan mekanisme yang ada.
“Setiap SRA itu harus ada mekanisme pengaduan SRA. Di situ harus ada penyampaian pengaduan, korban, saksi, mungkin anak itu ya, temannya. Kemudian harus ada jejaringnya, di pengaduan harus ada networking-nya juga.”
Agar TPPK berjalan baik di sekolah, P2G mengusulkan adanya skema reward and punishment. Dia mencontohkan Provinsi DKI Jakarta yang membuat skema pengurangan tunjangan kinerja terhadap guru jika ada kasus bullying atau kekerasan.
“Jadi, guru-guru di DKI Jakarta mereka tentu akan berupaya agar kinerja sekolahnya baik, tidak ada bully, tidak ada kekerasan, karena kalau ada kekerasan di sekolah itu, maka Dinas Pendidikan atau Pemerintah Provinsi akan mengurangi bahkan menghilangkan TKD istilahnya.”
Satriwan juga mengusulkan agar setiap kelas di sekolah di pasang CCTV yang terkoneksi dengan ruang kepala sekolah untuk memudahkan pemantauan terhadap aktivitas siswa.
Upaya Pemerintah Tekan Bullying
Untuk mencegah kasus kekerasan dan perundungan di sekolah berulang, Mu’ti berencana memperkuat Permen 46/2023 dengan menambah kebijakan lebih komprehensif dan menekankan aspek kultural, bukan hanya struktural.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, Mu’ti menggagas pembentukan Duta Anti Kekerasan yang berisikan anak muda dari masing-masing sekolah. Kelompok pelajar ini akan mendapat pelatihan dan pembekalan keterampilan untuk mengenali, mencegah, dan membantu menangani berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Saya terinspirasi ini dari Duta Bahasa. Kan di Badan Bahasa itu Duta Bahasa, ini kan anak-anak pelajar, yang dia memang menjadi duta, bagaimana berbahasa Indonesia yang santun, yang baik, yang benar,” ujarnya.
Selain itu, Mu’ti mengatakan fungsi bimbingan dan konseling di sekolah akan diperkuat. Setiap guru didorong mendampingi sejumlah murid, tidak hanya dalam hal akademik, tetapi juga dalam aspek psikologis dan sosial.
“Selama ini anak-anak tidak mendapatkan ruang untuk menyampaikan kepada siapa. Nah dengan cara itu, maka mudah-mudahan, ketika dia ada pendamping dari gurunya itu, maka dia akan bisa lah, lebih terbuka, kemudian secara psikologis itu lebih ringan, karena ada ruang untuk menyampaikan (perasaan),” kata Mu’ti.
Di luar sekolah, tantangan terbesar dalam mencegah kekerasan di dunia pendidikan, menurut Mu’ti, tidak hanya datang dari interaksi langsung di sekolah, tetapi juga dari ruang digital. Bentuk perundungan di media sosial, kata dia, seringkali justru lebih keras dan berbahaya.
Oleh karenanya, ia juga akan meningkatkan kesadaran menggunakan media sosial secara beradab. Dalam hal ini, Mu’ti mengajak orang tua, pendidik, dan masyarakat turut memantau aktivitas dunia maya anak.
“Seringkali juga tantangan-tantangannya itu di dunia maya dulu. Mereka saling menantang dulu di Medsos, kemudian ketemu di mana, kemudian mereka melaksanakan kekerasan. Saya kira, faktor kekerasan di dunia maya ini memang harus menjadi perhatian serius dari kita semua, orang tua, pendidik.”
Selain di ruang digital, Mu’ti menyoroti jam istirahat di sekolah yang sering luput dari pengawasan guru dan menjadi celah terjadinya pertikaian antarsiswa.
Dia menilai, masyarakat juga memiliki peran penting untuk turut peduli dan mencegah kekerasan terjadi, baik di lingkungan sekolah maupun di luar jam belajar.
“Kita pakai ungkapan di Afrika itu, lho. Mendidik satu orang anak itu perlu satu orang, perlu satu kampung untuk mendidik itu. Artinya, apa? Ini tanggung jawab semuanya, bukan hanya tanggung jawab guru di sekolah, tapi juga orang tua di rumah, dan masyarakat secara keseluruhan,” tutup Mu’ti.

