Dasco: Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda, Akan Dijadwalkan Ulang

22 Agustus 2024 10:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
Suasana rapat bamus paripurna DPR ditunda karena tidak memenuhi quorum pada Kamis (22/8/2024).  Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat bamus paripurna DPR ditunda karena tidak memenuhi quorum pada Kamis (22/8/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rapat paripurna DPR tentang pengesahan RUU Pilkada ditunda. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut, rapat tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi kuorum.
ADVERTISEMENT
"Sesuai dengan tatib DPR bahwa rapat-rapat dalam pengambilan keputusan atau rapur itu harus memenuhi aturan dan tatib yang berlaku. Nah setelah diskors sampai 30 menit tadi, peserta rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan," kata Dasco usai rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
Suasana rapat bamus paripurna DPR ditunda karena tidak memenuhi quorum pada Kamis (22/8/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Dasco mengatakan, hanya 86 anggota DPR yang hadir dan 87 orang yang izin. Sisanya, belum ada keterangan mengapa tidak hadir. Dengan begitu, harus digelar lagi rapat bamus guna menentukan jadwal rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada.
"Ya kalau sidang hari ini kita tunda. Kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi, dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," jelas dia.
Pengunjuk rasa berorasi di atas mobil komando saat aksi di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
RUU Pilkada jadi sorotan karena hasil kesempatan Baleg DPR malah mengabaikan putusan MK. Warga juga sudah bergerak untuk memprotes keputusan ini.
ADVERTISEMENT
Massa dari berbagai elemen masyarakat sudah berkumpul di depan gedung DPR untuk demo memprotes sikap DPR yang malah tak mempertimbangkan putusan MK.