Dasco: Putusan MK Bisa Ubah Kesepakatan Koalisi Pilkada di Daerah

22 Agustus 2024 21:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian Partai Gerindra di kediaman Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta pada Kamis (10/11). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian Partai Gerindra di kediaman Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta pada Kamis (10/11). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru bisa mengubah kesepakatan koalisi pilkada di daerah. Sebab, berdasarkan putusan MK, syarat parpol mengajukan calon jauh lebih rendah dari sebelumnya.
ADVERTISEMENT
“Nah ini karena waktunya yang sempit yang kami pikirkan tatanan yang sudah dikelola oleh masing-masing Partai ini kemudian bisa menjadi apa namanya terganggu,” kata Dasco saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8) malam.
Perubahan ini, kata Dasco tidak hanya memberi dampak kepada Koalisi Indonesia Maju saja, tapi koalisi-koalisi lain.
“Mungkin pada saat nanti mau pendaftaran bisa dilihat nanti betapa nanti di daerah-daerah itu ada koalisi-koalisi yang tadinya sudah terbentuk akhirnya kemudian karena syarat ini kemudian, ya akhirnya mungkin kesepakatan itu enggak bisa dijalankan,” tutur dia.
Warga menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 di TPS 60, Lebak bulus, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sehingga Gerindra dan Koalisi Indonesia Maju pun terpaksa melakukan pemetaan ulang strategi Pilkada di berbagai daerah.
“Nah ini yang kita kemudian simulasikan,” katanya.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi mengubah 2 aturan Pilkada yakni ambang batas syarat parlemen yang menyesuaikan jumlah penduduk dan syarat usia calon kepala daerah.
Dua aturan ini membuat partai politik yang tadinya pupus harapan untuk mengusung calon di Pilkada karena terhalang batas ambang parlemen menjadi terbuka.
Putusan MK ini juga membuat Kaesang Pangarep tidak bisa maju Pilgub.