Datangi Polda Metro, Indra Kenz Laporkan Korban Binomo soal Pencemaran Nama Baik

7 Februari 2022 15:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Indra Kenz. Foto: Instagram/@indrakenz
zoom-in-whitePerbesar
Indra Kenz. Foto: Instagram/@indrakenz
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Crazy Rich Medan, Indra Kenz, berencana melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Maru Nazara ke Polda Metro Jaya, Senin (7/2).
ADVERTISEMENT
"Iya kita mau laporkan yang bersangkutan atas dugaan pencemaran nama baik," ujar kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa, saat dihubungi, Senin (7/2).
Maru Nazara merupakan salah satu dari 8 orang yang melaporkan aplikasi trading Binomo ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2) lalu. Sejumlah affiliator turut dilaporkan.
Wadirman menyebut Maru Nazara diduga telah mencemarkan nama baik kliennya lewat media sosial YouTube.
"Maru Nazara yang dia membuat akun YouTube yang mencemarkan nama baik klien kami kontennya," kata Wardaniman.
"Klien kami dituduh menipu dan lain-lainlah. Nanti kami mau lapor dululah, kami belum bisa ngomong terlalu banyak," lanjutnya.
Indra Kenz didampingi kuasa hukumnya, Wardaniman tiba di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dari pantauan kumparan, Indra Kenz didampingi kuasa hukumnya Wardaniman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, sekitar pukul 14.40 WIB.
ADVERTISEMENT
Mereka langsung masuk ke dalam Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tanpa mengucap sepatah kata pun.
Untuk diketahui, aplikasi trading Binomo dan para affiliatornya dilaporkan oleh delapan orang ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan.
Dalam pelaporan ini, ada delapan korban yang mengalami kerugian yang mencapai Rp 2,4 miliar. Laporan itu teregistrasi dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Dalam laporannya, Binomo diduga melanggar Pasal 27 ayat 2 UU ITE tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong, dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 tentang penipuan.
Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).