David Yulianto: Maaf Atas Perilaku Saya yang Arogan, Saya Menyesal

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus penodongan pistol di Tomang, Jakarta Barat di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus penodongan pistol di Tomang, Jakarta Barat di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan

David Yulianto, tersangka kasus penodongan pistol ke sopir taksi online di kawasan Tomang, Jakarta Barat meminta maaf kepada masyarakat dan Polri.

Dia mengakui, perbuatannya tersebut membuat masyarakat geram dan menurunkan citra Polri dengan menggunakan pelat nomor dinas palsu saat penodongan terjadi.

"Saya David Yulianto memohon maaf kepada masyarakat Indonesia dan institusi Polri atas perilaku saya yang arogan dan melanggar hukum," kata David dalam keterangan video yang diterima, Sabtu (6/5).

Mobil Mazda 6 milik David Yulianto, pria yang todong pistol di Tomang, Jakarta Barat. Foto: Jonathan Devin/kumparan

"Serta menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu sehingga membuat masyarakat marah dan menurunkan citra institusi polisi," sambungnya.

David mengaku menyesali perbuatannya ini. Dia pun siap mempertanggungjawabkannya secara hukum.

"Saya sangat menyesal dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Terima kasih," tutupnya.

Penodongan yang dilakukan David ini terjadi pada Kamis (4/5) malam. Hal tersebut terjadi akibat pelaku yang tidak terima diserempet korban.

Barang bukti kasus penodongan pistol di Tomang, Jakarta Barat, diamankan polisi, pada Jumat (5/5/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Dalam peristiwa itu, David menggunakan mobil Mazda 6 dengan pelat dinas Polri 10011-VII yang belakangan diketahui palsu.

Dari hasil penyelidikan, pistol jenis airsoft gun yang digunakan David diketahui dibelinya pada sekitar April 2022 silam dari kenalannya yang berinisial E. Polisi kini tengah memburu sosok E itu.

Atas perbuatannya, David dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.