Demo Buruh di Patung Kuda Memanas: Pagar Beton Dirusak-Petugas Dilempari

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Massa buruh mulai menerobos pagar beton dan kawat berduri di Kawasa Patung Kuda, Jakarta, Kamis (10/8/2023).  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa buruh mulai menerobos pagar beton dan kawat berduri di Kawasa Patung Kuda, Jakarta, Kamis (10/8/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Massa buruh yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja masih bertahan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (10/8). Mereka mulai mencoba menerobos pagar kawat berduri dan beton yang terpasang menutup Jalan Merdeka Barat.

Pantauan kumparan sekitar pukul 19.00 WIB, sejumlah massa mencoba menerobos kawat berduri. Mereka naik dan memanjat dan merusak pagar beton.

Selain itu, ada massa yang membakar sampah di tengah pagar beton dan kawat berduri.

Polisi yang berada di lokasi mengimbau massa buruh agar tidak merusak pagar beton dan kawat berduri lewat pengeras suara. Namun, massa buruh tetap tak mengindahkannya.

Massa buruh melakukan pembakaran poster di Patung Kuda, Jakarta, Kamis (10/8/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Sejumlah massa buruh juga tampak mulai bertindak anarkistis. Ada yang melempari anggota polisi dengan bambu dan botol air mineral.

Polisi Tenangkan Massa dengan Asmaul Husna

Pantauan kumparan sekitar pukul 19.30 WIB, aparat kepolisian yang berjaga di lokasi awalnya mencoba menenangkan massa dengan kalimat-kalimat bijak. Namun hal ini digubris.

Massa aksi malah membakar barrier di atas kawat berduri.

Akhirnya, polisi melalui pengeras suara kemudian melantunkan Asmaul Husna dengan tujuan meredam aksi anarkistis pendemo. Polisi juga melantunkan selawat.

Massa aksi yang berada di lokasi kini masih bertahan. Namun belum terjadi lagi tindakan-tindakan anarkistis lainnya.

kumparan post embed

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Komaruddin mengingatkan, massa harus membubarkan diri sebelum lewat pukul 18.00 WIB. Ini sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau sesuai Undang-undang sampai pukul 18.00 WIB ya," kata Kamaruddin di lokasi.