news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Demo di Hong Kong Rusuh Lagi, Pemimpin Aksi Diciduk Polisi

20 Januari 2020 12:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ventus Lau. Foto: Facebook/ @Ventus Lau
zoom-in-whitePerbesar
Ventus Lau. Foto: Facebook/ @Ventus Lau
ADVERTISEMENT
Polisi Hong Kong menangkap seorang aktivis yang mendukung aksi demonstrasi di Hong Kong pada Minggu (19/1) bernama Ventus Lau. Lau ditangkap setelah aksi demonstrasi di distrik keuangan itu berujung rusuh.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Reuters, Senin (20/1), pemuda berusia 26 tahun itu ditangkap dengan tuduhan menghalangi proses administrasi kepolisian dan melanggar perjanjian saat aksi demonstrasi berlangsung. Lau berperan memobilisasi massa saat aksi demonstrasi.
Inspektur Senior Ng Lok-chun mengatakan kepolisian Hong Kong telah memberikan izin untuk aksi demonstrasi pada Minggu itu karena pihak penyelenggara acara menjamin aksi demonstrasi akan berjalan dengan damai. Polisi kemudian meminta agar aksi demo dilakukan di taman yang ada di pusat kota.
Akan tetapi, saat aksi demonstrasi terjadi kerumunan massa membengkak dan tumpah ke jalan-jalan di sekitarnya. Beberapa pengunjuk rasa secara singkat membarikade jalan menggunakan payung, cone penutup jalan dan perabotan lainnya hingga menggali batu bata dari trotoar.
"Penyelenggara telah melanggar perjanjian yang ditetapkan dalam surat perizinan, penyelenggara gagal membantu menjaga ketertiban dalam acara pertemuan publik, itu sebabnya kami telah menangkap tuan Lau," ucap Lok-chun.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Lok-chun mengatakan dua anggotanya yang bertugas menjadi penghubung masyarakat diserang menggunakan tongkat kayu dan mengalami cedera kepala oleh pendemo. Beberapa pengunjuk rasa juga melemparkan botol air ke petugas.
Ventus Lau. Foto: Facebook/ @Ventus Lau
Sementara pemerintah Hong Kong mengutuk aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan itu. Mereka juga menyayangkan penyerangan kepada polisi yang berjaga.
Demo di Hong Kong berlangsung sejak Juni 2019 lalu. Sejak itu, sebanyak 7.000 orang telah ditahan.
Awalnya, protes digelar menolak pembahasan RUU ekstradisi ke China yang berpotensi mengikis kebebasan di Hong Kong. Setelah pembahasan RUU dibatalkan, demo terus berlangsung sebagai aksi pro-demokrasi dan anti-Beijing.