Demo Merangsek Masuk ke Ruang Gubernur Banten, 6 Buruh Ditetapkan Tersangka

27 Desember 2021 16:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers penetapan tersangka atas tindak pengrusakkan dan penghinaan saat menerebos ruangan Gubernur Banten. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penetapan tersangka atas tindak pengrusakkan dan penghinaan saat menerebos ruangan Gubernur Banten. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sebanyak 6 orang buruh di Banten ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pengerusakan dan penghinaan saat menerobos ruangan Gubernur Banten pada aksi demonstrasi menolak penetapan UMK Banten 2022 yang terjadi Rabu (22/12).
ADVERTISEMENT
Keenam buruh yang diamankan yakni AP (46), laki-laki, warga Tigaraksa, Tangerang; SH (33), laki-laki, warga Citangkil, Cilegon; SR (22), perempuan, warga Cikupa, Tangerang; SWP (20), perempuan, warga Kresek, Tangerang; OS (28), laki-laki, warga Cisoka, Tangerang; dan MHF (25), laki-laki, warga Cikedal, Pandeglang.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan terhadap oknum buruh dilakukan berdasarkan LP No. 496 yang dilakukan kuasa hukum Gubernur Banten pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2021.
"Pasca mengetahui identitas pelaku, rangkaian penangkapan terhadap pelaku dilakukan 2 hari yakni sejak hari Sabtu hingga Minggu kemarin," ujar Shinto dalam konferensi pers di hadapan awak media, Senin (27/12) di Polda Banten.
Untuk itu, ia pun meminta kepada semua pihak untuk menahan diri dan mempercayakan penanganan terhadap para tersangka kepada pihak Polda Banten.
ADVERTISEMENT
Di tempat yang sama, Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengungkapkan, penetapan terhadap 6 buruh dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya.
Dari 6 buruh yang ditetapkan tersangka, 4 orang yakni AP (46), SH (33), SR (22) dan SWP (20) dikenakan pasal 207 KUHP lantaran kedapatan duduk dan mengangkat kaki di atas meja Gubernur Banten. Akan tetapi, karena ancaman pidana kepada 4 tersangka di bawah 5 tahun, maka tidak dilakukan penahanan.
"Ancaman pidananya 18 bulan penjara, terhadap 4 tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan," kata Ade Rahmat.
Sedangkan, kata Ade, 2 tersangka lain yakni OS (28) dan MHF (25) dikenakan pasal 170 KUHP karena terbukti melakukan pengerusakan terhadap barang/fasilitas negara saat menerobos masuk ke dalam ruangan Gubernur Banten.
ADVERTISEMENT
"Dua tersangka ini melakukan pengerusakan terhadap barang yang ada di ruang kerja gubernur. Dan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara," paparnya.
Ade Rahmat mengatakan, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka seperti dokumen video, anak kunci, engsel pintu, topi, hp dan beberapa pakaian yang digunakan saat kejadian berlangsung.
"Hasil ini sesuai dengan fakta-fakta hukum dan dokumentasi yang dimiliki penyidik. Dan masih ada 6 pelaku lainnya yang masih dalam pencarian penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Ade Rahmat.