Demo Tolak UMK di Banten Ricuh, Ratusan Buruh Merangsek ke Ruangan Gubernur
ยทwaktu baca 2 menit

Ratusan buruh merangsek masuk ke dalam ruangan Gubernur Banten Wahidin Halim, Rabu (22/12). Beberapa buruh tampak bergantian duduk di kursi milik Wahidin.
Hal itu terjadi saat ribuan buruh kembali menggelar aksi demonstrasi menolak penetapan UMK 2022 Provinsi Banten.
Mereka merangsek masuk ke areal KP3B hingga ke Pendopo Gubernur Banten. Sementara personel polisi yang berjaga tak mampu berbuat banyak lantaran kalah jumlah dengan massa buruh.
Ketua DPD SPN Banten, Intan Indria Dewi, mengatakan jika reaksi yang dilakukan massa buruh merupakan bentuk kekecewaan lantaran UMK Banten 2022 tak kunjung direvisi.
Menurutnya, para buruh meminta agar Wahidin Halim dapat merevisi SK Penetapan UMK 2022 seperti yang telah dilakukan oleh kepala daerah lain seperti Anies Baswedan di DKI Jakarta.
"Alasan dari Anies Baswedan merevisi (UMK 2022) atas dasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional serta yang dipertimbangkan bagaimana meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mempercepat pemulihan ekonomi," kata Intan.
"Seharusnya Gubernur Banten juga bisa mengikuti apa yang telah dilakukan oleh kepala daerah lain yang telah merevisi UMK 2022," tambah dia.
"Tidak hanya Gubernur Jakarta, Gubernur Sumatera Barat, Gubernur Jawa Timur (juga). Sehingga Gubernur Banten tidak ada ketakutan untuk merevisi SK UMK," lanjutnya.
Intan menuturkan, buruh menuntut agar UMK Provinsi Banten 2022 naik sebesar menjadi 5,4 persen. Selain itu, massa buruh menolak jika kenaikan UMK didasari PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Menuntut agar gubernur merevisi UMK yang berlaku. Kita dengan argumentasi kita 5,4 persen berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Intan.
Sementara saat massa buruh menduduki ruangan Gubernur Banten, tidak ada satu pun perwakilan dari Pemprov Banten yang berada di lokasi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, hingga pukul 20.30 WIB, massa buruh masih bertahan di areal Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten.
Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten yang telah ditetapkan menjadi SK Gubernur:
Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap di angka Rp 2.800.292.64.
Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81%.
Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap di angka Rp 4.215.180.86.
Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap di angka Rp 4.230.792.65.
Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%.
Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%.
Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71%.
Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52%.
