Demokrat soal Rektor UI Jabat Komisaris BUMN: Kredibilitas UI Dirusak

Kritik terus bermunculan terhadap keputusan Presiden Jokowi yang memperbolehkan Rektor UI rangkap jabatan Komisaris BUMN. Kali ini datang dari Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.
Herzaky menilai PP Nomor 75/2021 terkait Rektor UI yang ditetapkan Jokowi malah membuat kredibilitas UI menjadi rusak.
"Kalau aturan bisa disesuaikan dengan selera penguasa, akan jadi negeri apa kita? Kalau kampus seharusnya jadi benteng terakhir terkait integritas dan kredibilitas, kali ini Universitas Indonesia malah dirusak kredibilitasnya oleh aturan ini. Apakah ini disengaja oleh Presiden Jokowi," kata Herzaky dalam keterangannya, Rabu (21/7).
"Agar masyarakat mencemooh Rektor UI dan institusi UI? Agar tiap peringatan moral, analisis kritis dari UI dan alumninya jadi tumpul? Karena ternyata pemimpin tertinggi di kampusnya seakan maruk jabatan? Padahal, tiap komisaris dan direksi BUMN, seharusnya diseleksi ketat," tambahnya.
Herzaky yang merupakan salah satu Ketua Iluni UI ini mempertanyakan bagaimana bisa ada seorang rektor menjadi komisaris BUMN.
"Mengapa bisa Rektor UI terpilih jadi komisaris salah satu BUMN pada tanggal 18 Februari 2020 lalu, jika ada aturan yang sebelumnya melarang? Bagaimana ini tim Menteri BUMN Erick Thohir," ujarnya.
Lebih lanjut, Herzaky mempertanyakan kinerja Erick Thohir sebagai Menteri BUMN dan anggota Majelis Wali Amanat UI. Ia pun mendesak Erick Thohir memberi saran pada Jokowi terkait polemik rektor UI ini.
"Menteri BUMN juga anggota di MWA UI? Segera bersaran kepada Presiden. Kecuali etika dan moral tak lagi penting di negeri ini," katanya.
Selain itu, Partai Demokrat mempertanyakan mengapa Jokowi mengambil keputusan ini di tengah pandemi COVID-19. Menurut dia, lebih baik pemerintah fokus pada penanganan pandemi.
"Pertanyaan lanjutan, momen yang dipilih Presiden Jokowi dalam merevisi Statuta UI sehingga Rektor UI diperbolehkan rangkap jabatan. Mengapa di saat kegelisahan rakyat memuncak terkait situasi pandemi terkini? Apakah memang perubahan statuta UI ini menjadi prioritas?" jelasnya.
Seperti diketahui, pada PP Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sejumlah jabatan. Namun kini, dalam aturan baru yang termuat dalam PP Nomor 75 Tahun 2021, yang dilarang hanya jabatan direksi.
Rektor UI Ari Kuncoro merupakan Wakil Komisaris Utama/Independen PT BRI (Persero) Tbk yang diangkat Menteri BUMN Erick Thohir tahun lalu. Sebelumnya, Ari juga Komisaris Utama PT BNI (Persero) Tbk pada 2017 hingga 2020.
