Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Syahrul Yasin Limpo menambah deretan menteri kabinet Presiden Jokowi yang menjadi diduga terlibat kasus korupsi. Politikus NasDem itu menjadi menteri keenam era Presiden Jokowi yang dijerat sebagai tersangka, baik diproses KPK maupun Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
Dari keenam menteri itu, sudah ada yang menjalani hukuman dan bebas. Namun, ada punya yang sedang menjalani proses persidangan bahkan masih dalam tahap penyidikan.
Berikut daftarnya:
Idrus Marham
Nama pertama adalah Idrus Marham selaku Menteri Sosial. KPK menjerat Idrus sebagai tersangka terkait korupsi proyek PLTU Riau I pada Agustus 2018.
Idrus langsung menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Mensos saat dijerat sebagai tersangka. Padahal, saat itu Idrus baru menjabat kurang lebih 8 bulan, dia dilantik sebagai Mensos pada 17 Januari 2018 menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang mengundurkan diri karena mengikuti Pilgub Jatim 2018.
Idrus bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, menerima suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
ADVERTISEMENT
Idrus dinilai terbukti menerima suap bersama dengan Eni dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp 2,25 miliar. Suap diberikan Kotjo agar Idrus dan Eni membantu Kotjo dalam mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP), PLTU Riau 1.
Dalam kasusnya, eks Sekjen Partai Golkar itu dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 5 tahun penjara.
Namun di tingkat kasasi, permintaan Idrus dikabulkan. Majelis Hakim MA menilai penerapan pasal terhadap Idrus tak tepat. Idrus Marham dianggap lebih tepat dijerat dengan Pasal 11 sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hukuman terhadap Idrus akhirnya disunat dari 5 tahun menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Idrus Marham bebas murni pada 11 September 2020.
ADVERTISEMENT
Imam Nahrawi
Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga dijerat KPK sebagai tersangka pada September 2019. Politikus PKB itu dijerat sebagai penerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Dalam perkara suap, Imam Nahrawi dinilai terbukti menerima Rp 11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018.
Sementara dalam perkara gratifikasi, Imam dinilai terbukti menerima sebesar Rp 8.348.435.682 selama kurun 2015-2018. Uang berasal dari sejumlah pihak. Dalam dakwaan, disebutkan uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya ini, Nahrawi dijatuhi hukuman 7 tahun dan dijebloskan Lapas Sukamiskin. Ia ditahan sejak 2019.
Edhy Prabowo
Edhy Prabowo ialah dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam kapasitas sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Politikus Gerindra itu terjaring OTT KPK pada November 2020.
Dalam kasusnya, Edhy dijerat bersama sejumlah anak buahnya diyakini menerima suap sejumlah USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 atau totalnya sekitar Rp 25,75 miliar. Duit itu berasal dari para pengusaha pengekspor benih-benih lobster (BBL) terkait percepatan pemberian izin budidaya dan ekspor.
Pengadilan Tipikor menghukumnya 5 tahun penjara. Hukumannya diperberat menjadi 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI.
Namun, hukumannya kemudian dipotong Mahkamah Agung kembali menjadi 5 tahun penjara. Saat ini Edhy Prabowo mendekam di Lapas Tangerang.
ADVERTISEMENT
Juliari Batubara
Hanya sebulan dari OTT terhadap Edhy Prabowo, KPK menangkap Juliari Batubara selaku Menteri Sosial. Politikus PDIP itu dijerat sebagai tersangka penerima suap pengadaan bansos COVID-19 untuk Jabodetabek.
Juliari menjadi tersangka setelah menjabat selama 1 tahun dan 2 bulan. Dia dilantik menjadi mensos pada Oktober 2019.
Dalam kasusnya, Juliari terbukti menerima suap pengaturan vendor bansos. Juliari memerintahkan anak buahnya untuk memungut Rp 10 ribu per paket bansos yang digarap para vendor.
Atas perbuatannya, Juliari Batubara dkk menerima keuntungan hingga belasan miliar. Uang itu merupakan fee atas penunjukan sejumlah vendor.
Yakni sebesar Rp 1,280 miliar dari Harry van Sidabukke, sebesar Rp 1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta sebesar Rp 29,252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya. Total dari suap itu sebesar Rp 32.482.000.000.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti sesuai keuntungan yang didapatnya yakni senilai Rp 14.597.450.000.
Selain itu, Hakim juga turut mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan atau posisi publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani masa hukumannya. Kasus juliari sudah inkrah dan sedang menjalani hukuman di Lapas Tangerang.
Johnny G. Plate
Johnny G. Plate selaku Menkominfo dijerat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasusnya terkait dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Plate bersama-sama tersangka lain diduga memperkaya diri dan kelompok dalam proyek akbar tersebut yang kemudian menimbulkan kerugian negara hingga Rp 8 triliun lebih.
Politisi NasDem itu sendiri diduga menikmati hasil korupsi BTS Kominfo hingga Rp 17.848.308.000 dan sejumlah fasilitas lain, seperti golf. Proses hukum Plate dkk saat ini masih berjalan di persidangan pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Syahrul Yasin Limpo
Nama terakhir adalah Syahrul Yasin Limpo (SYL), Menteri Pertanian yang baru saja mengundurkan diri. Politisi NasDem ini sebenarnya belum secara resmi diumumkan sebagai tersangka oleh KPK.
Namun dari informasi yang diperoleh kumparan, SYL dijerat tersangka bersama tiga pejabat Kementan lain. SYL dijerat dengan tiga klaster kasus: pemerasan, gratifikasi, dan dugaan pencucian uang.
Rumah dinas dan rumah pribadi SYL di Makassar sudah digeledah KPK. Di rumah dinas, KPK mengamankan uang hingga Rp 30 miliar.