Desar, Pembobol Rekening Ilham Bintang Sudah 19 Kali Sukses Beraksi

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Desar alias Erwin, ditangkap polisi karena menjadi otak pembobolan rekening, wartawan senior Ilham Bintang. Pendiri Cek dan Ricek itu bukanlah korban pertama yang berhasil dibobol Desar.

Panit 2 Subdit 4 Jatanras Kompol Hendro Sukmono mengatakan, Desar sudah banyak menargetkan korbannya. Namun, hanya 19 korban yang berhasil ia bobol rekeningnya.

"Banyak, 19 korban. Sudah banyak target, tapi yang berhasil 19 korban," kata Hendro di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Target itu didapat Desar berdasarkan Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang ia beli, salah satunya dari tersangka Hendri Budi Kusumo dengan harga sekitar Rp 75 - 100 ribu. Data itu diperjualbelikan secara ilegal.

Konferensi pers pembobolan rekening Ilham Bintang di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Dari 19 kali aksinya itu, Desar memiliki dua kelompok untuk menjalankan aksinya. Salah satunya yang beraksi untuk membobol rekening Ilham Bintang.

"Kalau kemarin dia bilang, total kurang lebih Rp 1 miliar untuk si D (Desar). Kalo untuk T (Teti Rosmiawati), T itu dari 19 itu sekitar 10, jadi sekitar Rp 100 juta. Ada kelompok lain yang saya bilang tadi, 19 itu 2 kelompok, jadi D punya dua kaki, T (Titi) sama A (masih buron) total 19," kata Hendro.

Polisi diketahui telah menangkap 8 pelaku pembobolan rekening Ilham Bintang. Mereka ialah Arman Yunianto, Teti dan Wasno--yang mendatangi gerai Indosat, untuk mengganti SIM card Ilham.

Tersangka pembobolan rekening Ilham Bintang di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Lalu Jati Waluyo yang bekerja untuk memalsukan KTP Ilham berdasarkan data SLIk OJK. Kemudian penjual data SLIK OJK milik Ilham Bintang, Hendri Budi Kusumo, Rifan Adam Pratama dan Heni Nur Rahmawati. Serta otak pembobolan bernama Desar.

8 pelaku tersebut dijerat pasal berlapis yaitu pasal 35 Jo pasal 51 ayat 1 Jo pasal 46 ayat 1 UU ITE. Serta pasal 363 dan 263 KUHP. Lalu pasal 3 dan 4 Jo pasal 10 UU TPPU. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

kumparan post embed